sidoarjoupdate.com – Bekas aktivitas pertambangan dan papan nama perusahaan ditemukan saat jajaran Polres Pasuruan mengecek lokasi yang dilaporkan warga di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (11/10/2026). Temuan awal tersebut menjadi bahan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian kegiatan pertambangan dengan ketentuan perizinan.

Lokasi yang diperiksa diketahui berkaitan dengan CV Mutiara Timur. Namun, saat petugas datang sekitar pukul 12.00 WIB, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Pengecekan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan bersama Paminal dan Sie Humas Polres Pasuruan. Langkah tersebut menyusul informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, laporan warga akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan perizinan pertambangan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar Irawan.
Salah satu hal yang perlu ditelusuri ialah kesesuaian titik koordinat lokasi penambangan dengan dokumen perizinan perusahaan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah lokasi yang dilaporkan masuk dalam wilayah yang tercakup dalam izin pertambangan, sekaligus mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.
Karena itu, hasil pengecekan awal belum cukup untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran. Status perizinan, lokasi kegiatan, serta fakta mengenai aktivitas pertambangan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi teknis yang berwenang.
Keberadaan bekas kegiatan pertambangan dan papan nama perusahaan menjadi bagian dari temuan petugas, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan adanya aktivitas tambang tanpa izin. Kepastian mengenai dugaan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Informasi dari warga diharapkan dapat membantu proses penelusuran dan menjadi bahan tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Lisa)


