Surabaya – Tim advokat dari YM Law Firm mempersoalkan keabsahan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perkara yang menjerat Yefri Riyanto, S.T., pemilik CV Arvin Putra. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/10/2026), tim pembela meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.

Perkara bernomor 1593/Pid.B/2026/PN Sby itu berkaitan dengan transaksi jual beli antara CV Arvin Putra dan PT Sungai Budi senilai Rp1,615 miliar. Melalui nota perlawanan atau eksepsi, tim advokat menilai surat dakwaan Nomor PDM-3368/09/2026 tidak memenuhi persyaratan formil karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Tim pembela yang antara lain terdiri atas Astri J. Monita Huwae, S.H., M.H., dan Jefri Takanjanji, S.H., M.H., mengajukan sejumlah keberatan terhadap konstruksi dakwaan. Mereka menyoroti penerapan ketentuan pidana, ketidakjelasan waktu perbuatan, hingga pemenuhan unsur penipuan dan penggelapan.
Persoalkan Penerapan Pasal Pidana

Salah satu keberatan yang disampaikan berkaitan dengan dakwaan alternatif yang menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 372 KUHP lama berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut tim pembela, perbuatan yang diuraikan dalam dakwaan terjadi pada Maret hingga Mei 2025, sedangkan KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Mereka menilai penggunaan kedua ketentuan tersebut dalam satu dakwaan alternatif perlu diuji berdasarkan aturan peralihan dan asas hukum pidana mengenai perubahan peraturan yang lebih menguntungkan terdakwa.
Advokat Yanuar menyebut JPU seharusnya membandingkan ketentuan mengenai tindak pidana yang sepadan sebelum menentukan aturan yang diterapkan.
“Hal ini melanggar asas hukum pidana paling dasar. Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023 dan Pasal 618 UU 1/2023 tegas: Jika ada perubahan UU sesudah perbuatan terjadi, dipakai UU baru, kecuali UU lama lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Advokat Yanuar saat membacakan nota perlawanan.
Ia juga mempersoalkan pemilihan pasal penipuan dalam KUHP baru dan pasal penggelapan dalam KUHP lama tanpa penjelasan mengenai ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
“Pasangan sepadannya: Penipuan adalah Pasal 492 Baru UU 1/2023 vs Pasal 378 KUHP Lama. Penggelapan pasangannya adalah Pasal 486 Baru UU 1/2023 vs Pasal 372 KUHP Lama. JPU tidak melakukan itu. JPU langsung kawinkan Penipuan Baru (492) dengan Penggelapan Lama (372) tanpa pernah menjelaskan di mana Letak Pasal 372 lebih menguntungkan bagi Terdakwa. Padahal Ancaman Denda Pasal 492 Kategori V Rp.500 Juta jauh lebih berat dari Pasal 486 Kategori IV Rp.200 Juta,” tegasnya.
Yanuar juga merujuk putusan PN Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 dalam perkara Tifauzia Tyassuma serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Juklak JAM Pidum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 sebagai dasar argumentasinya.

“Maka JPU Menabrak Pedomannya sendiri. Maka ini Perbuatan Tercela yang akan kami laporkan ke Pengawasan Kejaksaan (PK) secara berjenjang,” kata Yanuar.
Keberatan atas Waktu Perbuatan
Keberatan kedua menyangkut pencantuman waktu kejadian dalam surat dakwaan. Tim pembela menilai uraian waktu tidak sesuai dengan rangkaian transaksi yang dijabarkan oleh JPU.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan terjadi pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.50 WIB di PT Sungai Budi, Jalan Margomulyo Nomor 49–51, Surabaya. Sementara itu, uraian transaksi yang dipersoalkan mencakup pemesanan barang pada 5 Maret 2025, penyerahan sejumlah bilyet giro pada 1 dan 10 Mei 2025, serta beberapa tanggal jatuh tempo pembayaran pada Mei 2025.
Transaksi tersebut meliputi pemesanan tepung beras sebanyak 10.000 dus senilai Rp1,42 miliar dan Minyak Tawon sebanyak 1.000 dus senilai Rp195 juta.
Tim pembela menilai perlu ada kejelasan mengenai perbuatan yang dituduhkan pada tanggal dan waktu tersebut. Mereka juga mempersoalkan penggunaan frasa alternatif yang memperluas rentang waktu kejadian hingga sepanjang 2025.
“Tidak ada satu pun perbuatan pada 15 Mei 2025 pukul 14.50 WIB. Lalu diperluas dengan Frasa Karet ‘atau setidak-tidaknya bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya Tahun 2025’. Terdakwa Dipaksa Membela Diri terhadap 365 Hari tanpa tahu Perbuatan mana yang di Dakwakan. Hal ini adalah Dakwaan Kabur, Obscuur Libel,” tegas Yanuar.
Menurut tim pembela, ketidakjelasan tersebut berpotensi menghambat terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan. Mereka merujuk Pasal 75 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar keberatan mengenai kejelasan waktu dan tempat tindak pidana.
Unsur Penipuan Dinilai Belum Terurai
Pada dakwaan kesatu, tim advokat menyoroti unsur penipuan yang disangkakan kepada Yefri Riyanto. Mereka menilai uraian JPU lebih menitikberatkan pada persoalan pembayaran transaksi jual beli daripada menjelaskan tindakan yang diduga menjadi sarana penipuan sejak awal.
Advokat Udin menyatakan, dakwaan seharusnya menguraikan secara jelas bentuk tipu muslihat, nama atau kedudukan palsu, maupun rangkaian kebohongan yang diduga menggerakkan pihak lain menyerahkan barang.
“JPU tidak pernah uraikan Satu Kalimat pun kata Bohong Apa, Tipu Muslihat Apa, Kapan Diucapkan, sebelum Barang diserahkan. Penutupan Rekening 10 Mei 2025 terjadi setelah Barang Diterima. Tidak bisa menjadi Sarana yang Menggerakkan Menyerahan pada bulan Maret.”
Tim pembela juga merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 mengenai pembedaan wanprestasi dan penipuan serta Nomor 5/Yur/Pid/2018 mengenai penggunaan giro kosong yang dapat dikategorikan sebagai penipuan apabila terdapat pengetahuan dan niat yang relevan sejak awal.
Dalam nota perlawanan, tim advokat menyebut dakwaan menguraikan bahwa bilyet giro ditolak karena saldo tidak mencukupi saat jatuh tempo. Mereka menilai uraian tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya niat menipu ketika pemesanan dilakukan.
Udin juga menyoroti adanya pembayaran sebagian yang disebut dalam dakwaan.
“Ditambah Fakta yang diakui JPU dalam Dakwaan, bahwa Terdakwa masih Transfer Rp.560.000.000 setelah itu. Sisa Klaim JPU Rp.1.055.000.000. Mana niat Menipu sejak Awal ? Kan aneh,” tegas Udin.
Penggelapan dan Status Kepemilikan Barang
Keberatan berikutnya menyangkut dakwaan kedua tentang penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP lama. Tim pembela berpendapat bahwa hubungan hukum antara para pihak berawal dari transaksi jual beli sehingga perlu dibedakan antara penguasaan barang dan kewajiban membayar harga barang.
Udin merujuk Pasal 1457, Pasal 1459, dan Pasal 612 KUHPerdata untuk mendukung argumentasi mengenai peralihan hak atas barang. Menurutnya, setelah barang diserahkan dalam transaksi jual beli, kewajiban yang tersisa merupakan pembayaran harga, bukan otomatis penggelapan.
“JPU akui dalam Dakwaan, ketika ada Penyerahan maka selesai. Setelah Diserahkan, Tepung Beras dan Minyak Goreng bukan lagi Milik PT. Sungai Budi. Maka yang ada adalah Hutang Harga,” sorot Udin.
Ia juga mempersoalkan uraian dakwaan yang mengaitkan penjualan barang dengan tidak dibayarkannya hasil penjualan kepada PT Sungai Budi.
“Uang Hasil Jual Barang yang sudah menjadi Milik Pembeli adalah Uang Pembeli. Kewajiban Bayar Sisa adalah Hutang Perdata, bukan Penggelapan. Tidak ada uraian Titel Penitipan, Pinjam Pakai, atau Fidusia yang membuat Hak Milik tetap pada Penjual. Tanpa hal itu Unsur “Kepunyaan Orang Lain” Gugur,” katanya.
Berdasarkan argumentasi tersebut, tim pembela menilai unsur kepemilikan barang oleh pihak lain dalam dakwaan penggelapan belum diuraikan secara memadai.
Dalil Dua Dakwaan Dipersoalkan
Tim advokat turut menilai terdapat persoalan dalam hubungan antara dakwaan kesatu dan dakwaan kedua. Menurut mereka, dakwaan penipuan menggambarkan penyerahan barang sebagai akibat dugaan tipu muslihat, sedangkan dakwaan penggelapan bertumpu pada penguasaan barang yang diperoleh bukan karena kejahatan.
“Satu rangkaian Fakta tidak bisa sekaligus Penyerahan, karena Tipu dan Penguasaan Sah. Dakwaan Kedua hanya Copy-Paste uraian dari Dakwaan Kesatu tanpa uraikan, kapan kehendak memiliki itu timbul,” pungkas Udin.
Atas berbagai keberatan tersebut, tim YM Law Firm meminta majelis hakim menerima eksepsi secara keseluruhan, menyatakan surat dakwaan Nomor PDM-3368/09/2026 batal demi hukum, menghentikan pemeriksaan perkara, serta memerintahkan pengeluaran Yefri Riyanto dari tahanan.
Keberatan tersebut merupakan argumentasi pihak pembela dalam persidangan. Penilaian atas eksepsi dan kelanjutan perkara berada pada kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara.
(Bertus/Red)


