Pasuruan, sidoarjoupdate.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Pasuruan terungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat. Seorang pria berinisial M-A (30) kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membeli Pertalite menggunakan sejumlah barcode MyPertamina milik anggota keluarganya, kemudian menjualnya kembali kepada toko kelontong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menduga tersangka mampu memperoleh sekitar 250 liter Pertalite per hari. Aktivitas itu disebut telah berlangsung sejak akhir 2024 dan diduga menyasar sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini terungkap di SPBU Raci 54.671.23, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pasuruan.

Penindakan dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Polisi mengamankan tiga orang untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya diperiksa sebagai saksi, termasuk operator SPBU.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan lima barcode MyPertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan untuk membeli Pertalite bersubsidi. Barcode tersebut diperoleh dari anggota keluarganya.

Kendaraan yang digunakan berupa mobil Suzuki APV tahun 2005 berwarna silver gold atau cokelat metalik dengan nomor polisi L 1708 BO.

Polisi menduga pembelian BBM tersebut tidak berhenti pada pengisian tangki kendaraan. Setelah mengisi Pertalite, tersangka disebut membawa mobil ke tempat sepi untuk memindahkan BBM dari tangki ke ember plastik dan galon air mineral berkapasitas sekitar 15 liter.

BBM yang telah dipindahkan itu kemudian diduga dijual kepada sejumlah toko kelontong di Kecamatan Gondangwetan. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini menunjukkan adanya indikasi pemanfaatan barcode untuk memperoleh BBM bersubsidi yang selanjutnya diperdagangkan kembali.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti meliputi satu unit Suzuki APV bernomor polisi L 1708 BO dan satu telepon genggam Vivo X200 Pro warna titanium yang berisi delapan barcode.

Polisi juga mengamankan 13 galon Le Minerale berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 15 liter, lima galon kosong, satu corong, satu ember plastik, serta satu lembar nota atau struk pembelian.

Temuan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan pembelian dan pemindahan BBM bersubsidi, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan penjualan kembali kepada pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.

Perlu dicatat, ancaman pidana dalam ketentuan tersebut tidak sama dengan denda maksimal. Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dugaan perbuatan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Fania)