sidoarjoupdate.com – Delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat penipuan elektronik lintas negara. Mereka diduga menyamar sebagai petugas departemen registrasi untuk menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam, kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus tersebut menjadi perhatian aparat karena aktivitas yang diduga melanggar hukum itu dilakukan saat para WNA berada di Indonesia, sedangkan korban berada di Vietnam. Polisi menelusuri aktivitas mereka di Kabupaten Sidoarjo hingga Kota Batu dan menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026). Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra menjelaskan, penindakan bermula dari informasi mengenai aktivitas WNA yang diduga melanggar hukum di Indonesia.

“Kami menerima informasi adanya WNA yang melakukan kegiatan yang diduga melanggar hukum di Indonesia. Selanjutnya, kami melakukan penindakan bersama pihak keimigrasian di wilayah Sidoarjo dan mengembangkan penyelidikan hingga ke Kota Batu,” ujar Bobby.

Delapan WNA yang diamankan masing-masing berinisial BGM, VBV, VQT, QCT, VCT, VTL, VTC, dan VCCD. Mereka disebut berusia sekitar 19 hingga 32 tahun. Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka dalam dugaan penipuan tersebut.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Pecetra Garden, Cluster Green Hill Blok GH 10, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dugaan aktivitas tersebut berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026. Dalam pengembangan perkara, petugas juga menelusuri sebuah vila di Kota Batu.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, penyidik berkoordinasi dengan pihak Vietnam melalui jalur kerja sama antarlembaga. Pendalaman tersebut mengarah pada dugaan penipuan yang menyasar korban di negara asal para tersangka.

“Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” kata Imam.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memanfaatkan identitas sebagai petugas resmi untuk meyakinkan korban. Mereka menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, lalu meminta korban mengirimkan uang melalui transfer.

Korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama aparat Indonesia.

Untuk mendukung penyidikan, polisi menyita sekitar 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, yakni Oppo, Vivo, Redmi, Samsung, Realme, dan iPhone. Selain itu, tujuh unit laptop merek Lenovo turut diamankan.

Barang bukti lainnya meliputi perangkat kamera pengawas atau CCTV, kartu SIM, kartu identitas milik salah satu tersangka, serta dokumen perjanjian sewa rumah. Seluruh barang tersebut akan ditelusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Penyidik menyebut para tersangka dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Polisi juga menyebut Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.

Penanganan perkara ini melibatkan koordinasi kepolisian dan jajaran keimigrasian, termasuk pendalaman bersama pihak Vietnam. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing tersangka, aliran uang, serta keterkaitan barang bukti elektronik dengan dugaan penipuan yang menyasar korban di Vietnam.

(Lisa)