SIDOARJO, Sidoarjoupdate.com – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, menegaskan bahwa minyak goreng ilegal secara umum merupakan produk kemasan yang tidak memiliki izin edar resmi dari otoritas berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia juga menekankan bahwa Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) merupakan alat negara yang memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yakni menjalankan tugas pokok menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pernyataannya, Moh Hosen mengapresiasi kinerja Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim yang berhasil mengungkap kasus produksi minyak goreng curah yang dikemas ulang menggunakan merek dagang pemerintah, Minyakita, secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kepedulian aparat penegak hukum terhadap program prioritas nasional Asta Cita Presiden.

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi masyarakat dari praktik curang,” ujar Hosen, Selasa (21/04/2026).

Dari hasil penyelidikan, praktik produksi Minyakita ilegal tersebut ditemukan di dua lokasi gudang di wilayah Sidoarjo. Lokasi pertama berada di Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, sementara lokasi kedua berada di PT Akubisa Indonesia Maju yang berlokasi di Pergudangan Rizzgate, Desa Bohar, Kecamatan Taman.

Polda Jawa Timur kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 12 saksi yang terdiri dari karyawan, aparat kepolisian, serta dua saksi ahli.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemilik usaha sekaligus penyetor modal, MHS sebagai pengawas lapangan, SST juga sebagai pengawas lapangan, serta ARS sebagai operator mesin produksi.

Lebih lanjut, Hosen menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HPT diketahui membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar dari produsen legal di Surabaya menggunakan truk tangki. Minyak tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dikemas ulang menggunakan label Minyakita.

Namun dalam praktiknya, para pelaku melakukan kecurangan dengan mengurangi isi volume kemasan untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Kemasan satu liter hanya diisi sekitar 700–900 mililiter, sementara jerigen lima liter hanya diisi sekitar 4.600 mililiter.

Selain manipulasi volume, usaha tersebut juga diketahui tidak memiliki izin resmi dari dinas perdagangan maupun dinas perindustrian. Para pelaku bahkan diduga mencantumkan nomor BPOM palsu serta tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

KAKI Jawa Timur turut mendukung langkah Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya di Kabupaten Sidoarjo tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Kami mendukung agar kasus seperti ini diungkap secara menyeluruh, karena tidak menutup kemungkinan praktik serupa juga terjadi di tempat lain,” pungkasnya.