sidoarjoupdate.com – Permohonan pemeriksaan psikiatri forensik dan penangguhan penahanan menjadi dua hal yang diajukan tim penasihat hukum S kepada penyidik Polresta Sidoarjo dalam perkara dugaan tindak pidana seksual. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta penilaian profesional terhadap kondisi kejiwaan S sekaligus mengevaluasi kebutuhan penahanannya selama proses hukum berlangsung.

Permohonan melalui Kantor Hukum Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) itu disampaikan lewat surat tertanggal 15 Oktober 2026. Tim hukum menilai kondisi medis kliennya perlu diperiksa secara objektif agar dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik, tanpa mendahului penilaian terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Salah satu dokumen yang dilampirkan ialah Surat Keterangan Kelurahan Gedang, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Nomor 400.7.22.1/428/438.7.18.6/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Dokumen tersebut menerangkan bahwa S memiliki riwayat gangguan jiwa sejak berusia sekitar 15 tahun atau sekitar 1991 dan memerlukan penanganan medis lanjutan.

Meski demikian, keterangan administratif dari kelurahan tidak dapat menggantikan diagnosis psikiater maupun hasil pemeriksaan psikiatri forensik. Riwayat gangguan jiwa juga tidak serta-merta menentukan kemampuan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan. Penilaian tersebut membutuhkan pemeriksaan profesional sesuai kebutuhan perkara.
Atas dasar itu, PHN meminta penyidik menerbitkan permintaan atau rujukan pemeriksaan kepada tenaga medis dan ahli yang kompeten. Pemeriksaan diharapkan mencakup kondisi kejiwaan S saat ini, kelayakannya memberikan keterangan, kebutuhan pengobatan, serta kondisi mentalnya ketika peristiwa yang disangkakan terjadi.
“Kami meminta agar klien kami menjalani pemeriksaan medis dan psikiatri forensik untuk mengetahui kondisi kejiwaannya secara objektif. Hasil pemeriksaan ahli penting sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum, bukan untuk menyimpulkan terlebih dahulu kemampuan klien kami mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,” ujar Achmad Shodiq dari tim penasihat hukum S, Jumat (16/10/2026).
S ditangkap pada 29 September 2026 terkait perkara dugaan tindak pidana seksual yang ditangani Polresta Sidoarjo. Pendampingan hukum terhadap S dilakukan Achmad Shodiq, Zaenal Abidin, dan Hari Susanto berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 September 2026.
Selain meminta pemeriksaan psikiatri forensik, PHN mengajukan penangguhan penahanan dengan sejumlah persyaratan pengawasan. Tim mengusulkan agar S tinggal di alamat yang disetujui penyidik, memenuhi panggilan sesuai kelayakan medis, menjalani pemeriksaan dan pengobatan, serta melapor berdasarkan hasil asesmen.
Rencana pengawasan, identitas dan kesediaan penjamin, serta kebutuhan perawatan disebut akan dilengkapi dan diverifikasi apabila permohonan tersebut dikabulkan.
“Kami juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan sejumlah persyaratan pengawasan. Namun, keputusan sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh pihak mendapatkan perlindungan sesuai haknya,” tambah Achmad Shodiq.
Permohonan tersebut belum berarti penangguhan penahanan telah disetujui. Keputusan tetap berada dalam kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan kondisi perkara.
Sebagai bagian dari usulan pengawasan, PHN meminta agar S tidak menghilangkan barang bukti atau menghubungi, mendekati, menekan, maupun memengaruhi pelapor, keluarga pelapor, dan saksi. Tim juga meminta kebutuhan perawatan medis menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selama proses hukum.
Apabila dokter menyatakan S membutuhkan rawat inap, PHN memohon pembantaran penahanan dan penempatan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis serta ketentuan hukum. Pembantaran berbeda dari penangguhan penahanan karena berkaitan dengan kebutuhan perawatan yang ditentukan secara medis.
Di sisi lain, PHN meminta pemeriksaan medis, psikologis, dan/atau psikiatris terhadap pelapor sesuai indikasi dan kebutuhan profesional. Identitas pelapor tidak dicantumkan untuk menjaga privasinya.
Tim hukum juga menyoroti pentingnya penilaian profesional apabila terdapat dugaan disabilitas pada pelapor. Kondisi tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan kredibilitas keterangannya ataupun mengurangi haknya memperoleh perlindungan.
PHN mengusulkan agar pemeriksaan terhadap S dan pelapor dilakukan secara terpisah, independen, dan terkoordinasi. Pendampingan serta metode komunikasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak tanpa mempertemukan atau mengonfrontasikan keduanya.
Apabila ahli menilai pengambilan keterangan belum memungkinkan secara medis atau psikologis, PHN meminta proses tersebut ditunda berdasarkan pertimbangan profesional.
“Harapan kami penyidik dapat menelaah seluruh aspek perkara secara cermat, termasuk bukti yang memberatkan maupun meringankan. Kami juga meminta agar pemeriksaan terhadap pelapor tetap mengedepankan perlindungan, menjaga privasi, dan tidak mengurangi hak-haknya,” tegas Achmad Shodiq.
PHN meminta penyidik menelaah kembali dasar dan kebutuhan penahanan S, sekaligus memeriksa bukti yang memberatkan maupun meringankan. Tim penasihat hukum menyatakan menghormati proses hukum dan berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan ahli serta alat bukti yang sah.
Melalui rangkaian permohonan tersebut, PHN berharap proses pemeriksaan berjalan proporsional dengan tetap memperhatikan hak pelapor, kebutuhan medis S, dan prinsip objektivitas dalam penegakan hukum.
(Lisa)


