Sidoarjoupdate.com – Bupati Sidoarjo Subandi melakukan pertemuan dengan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur M. Naim membahas tahapan pembebasan lahan Flyover Gedangan.

Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, diperkirakan baru dapat direalisasikan pada 2027. Kepastian tersebut menyusul kesepakatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur untuk menjalankan pengadaan tanah sesuai prosedur perundang-undangan.
Proses pengadaan tanah diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja. Karena itu, anggaran pembebasan lahan yang telah disiapkan pada 2026 tidak dapat seluruhnya direalisasikan untuk pembayaran ganti rugi pada akhir tahun ini.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Bupati Sidoarjo H. Subandi dengan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur M. Naim di kantor Kanwil BPN Jatim, Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut membahas mekanisme teknis sekaligus tahapan pengadaan tanah untuk proyek Flyover Gedangan.
Dalam pertemuan itu, Naim menyatakan dukungan terhadap keputusan Pemkab Sidoarjo yang memilih menempuh mekanisme pengadaan tanah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya.
“Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU 2/2012 beserta seluruh turunannya,” ujar Naim.
Menurutnya, seluruh tahapan harus dipenuhi untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, penyelarasan data lapangan yang telah tersedia akan dilakukan agar pelaksanaannya lebih efisien.
“Proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari hingga selesai. Mengenai anggaran tahun 2026, tentu akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena tidak bisa dibayarkan di akhir tahun. Jika hal ini tidak menjadi kendala bagi Pemkab Sidoarjo, maka besok dapat langsung kita lakukan pemaparan (ekspos) untuk memulai tahapannya,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil BPN Jatim menjadwalkan ekspos instansi yang membutuhkan tanah. Setelah tahapan tersebut, surat keputusan penugasan kepada Kantor Pertanahan Sidoarjo akan diterbitkan sebagai dasar pembentukan satuan tugas pengadaan tanah.
“Izin Pak Bupati, besok kami mengundang kembali untuk pendalaman materi melalui ekspos instansi yang membutuhkan. Setelah ekspos besok, Surat Keputusan (SK) penugasan ke Kantah (Kantor Pertanahan) Sidoarjo akan terbit pada hari Senin, sehingga Kakantah dapat langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan Tanah Flyover Gedangan,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah dalam melaksanakan pembebasan lahan. Langkah tersebut juga didasarkan pada saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk mengantisipasi risiko hukum, administrasi, serta persoalan pengelolaan aset dan keuangan daerah.
“Saya pribadi atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan langkah ini menjadi yang terbaik bagi Kabupaten Sidoarjo, sebab proyek nasional ini sudah ditunggu-tunggu bertahun-tahun oleh masyarakat. Dengan adanya sinyal hijau dari Pak Kanwil, proses pelaksanaan pembangunan Flyover Gedangan optimistis berjalan lancar,” ungkap Subandi.
Subandi menyebutkan, Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp450 miliar melalui APBD. Alokasi tersebut dibagi dalam dua tahun anggaran, yakni Rp200 miliar pada 2026 dan Rp250 miliar pada 2027.
“Terkait pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses ini tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan,” pungkasnya.
Dengan estimasi proses sekitar 200 hari kerja dan dukungan BPN Jatim, pengadaan tanah Flyover Gedangan selanjutnya akan memasuki tahapan administratif dan pembentukan satuan tugas. Pemerintah daerah berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan agar rencana pembangunan infrastruktur tersebut dapat berlanjut.


