Pasuruan, sidoarjoupdate.com – Sebanyak 377 tabung LPG berbagai ukuran disita Satreskrim Polres Pasuruan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi. Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang diduga telah berlangsung selama sekitar tiga bulan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026). Selain ratusan tabung gas, polisi menyita satu unit truk yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Informasi itu ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan melalui penyelidikan hingga petugas mengamankan empat orang di lokasi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” ujar Kapolres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, hasil pengembangan penyidikan mengarah pada penetapan delapan tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam rantai kegiatan tersebut, mulai dari pemindahan isi gas, pengelolaan usaha, penjualan, pembelian, hingga pemasokan tabung LPG bersubsidi.

Empat tersangka berinisial K-A, H, M-R-R, dan M-F diduga bertugas memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Sementara itu, A-M disebut berperan sebagai pengelola kegiatan, B-P diduga sebagai pemilik tempat usaha sekaligus penjual, A-D sebagai pembeli, dan M-A sebagai pemasok tabung LPG bersubsidi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, B-P diduga mendapatkan LPG 3 kilogram dalam jumlah besar dari M-A. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang di Desa Pandean untuk dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram yang telah disiapkan.

Tabung hasil pemindahan itu diduga dijual kepada A-D dengan harga Rp140.000 per tabung. Harga tersebut lebih rendah dibandingkan harga pasaran yang disebut mencapai sekitar Rp230.000 per tabung. Polisi menduga pembeli mengetahui bahwa LPG yang dibeli berasal dari pemindahan isi tabung bersubsidi.

Skala kegiatan yang terungkap juga menjadi perhatian penyidik. Dalam satu kali kegiatan selama delapan hingga sembilan jam, sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram diperkirakan dipindahkan isinya menjadi 150 tabung LPG 12 kilogram. Aktivitas tersebut diduga berlangsung enam hingga delapan kali dalam sebulan selama kurang lebih tiga bulan.

Dari praktik tersebut, nilai penjualan LPG 12 kilogram disebut mencapai sekitar Rp300 juta. Sementara itu, keuntungan yang diduga diperoleh pihak B-P diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Besaran nilai penjualan dan keuntungan tersebut masih perlu diuji melalui penyidikan serta pembuktian dalam proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 210 tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau dan 167 tabung LPG 12 kilogram. Petugas juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi N 9317 YH, 27 selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta satu kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram.

Delapan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam rilis kepolisian, ketentuan tersebut disebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

(Fania)