Sidoarjoupdate.com – Peredaran minuman keras ilegal masih menjadi perhatian aparat penegak peraturan daerah di Kabupaten Sidoarjo. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/7) malam, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras tanpa izin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebanyak 53 botol minuman beralkohol berhasil disita dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang melibatkan 62 personel. Razia tersebut menyasar beberapa lokasi yang sebelumnya telah masuk dalam pemantauan petugas karena diduga menjadi bagian dari rantai peredaran miras di wilayah Kota Delta.

Temuan terbesar diperoleh petugas di kawasan belakang Gedung Futsal GOR Sidoarjo, Desa Magersari, Kecamatan Sidoarjo. Di sejumlah warung kopi yang diperiksa, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Warung milik Afiatus Saidah menjadi lokasi dengan jumlah temuan terbanyak. Dari tempat itu, petugas mengamankan 36 botol minuman beralkohol yang terdiri atas 14 botol arak, 11 botol bir, dua botol Iceland, tiga botol Kawa, tiga botol Alexis, serta masing-masing satu botol Stanlis, Armer, dan Vodka.

Sementara itu, dari warung milik Idawati ditemukan 10 botol arak. Adapun di warung milik Jefri AS, petugas kembali mendapati tujuh botol arak yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan peraturan daerah sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah untuk menjaga ketertiban umum. Kami menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras, baik warung kopi maupun tempat hiburan malam,” ujar Novianto, Kamis (30/7).

Sebelum bergerak ke kawasan Magersari, petugas lebih dahulu melakukan pemeriksaan di area Pasar Seni BUMDes Sidodadi, Kecamatan Candi. Meskipun tidak menemukan minuman keras yang masih tersimpan, petugas mendapati sejumlah botol kosong bekas minuman beralkohol dari berbagai merek yang kemudian diamankan untuk kepentingan pendataan.

Operasi diawali dengan apel kesiapan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Selain memeriksa tempat usaha, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik usaha, pemandu lagu, hingga pengunjung yang berada di lokasi pemeriksaan.

Seluruh barang bukti hasil razia langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Sidoarjo untuk menjalani proses lebih lanjut. Di saat yang sama, petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha mengenai aturan yang mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Kami juga melakukan pendataan terhadap pemilik usaha serta memberikan sosialisasi dan edukasi terkait aturan yang berlaku. Sementara barang bukti minuman keras kami amankan ke Mako Satpol PP sebagai bagian dari proses penindakan,” katanya.

Satpol PP memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat yang berpotensi dipicu oleh peredaran miras tanpa izin.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan operasi secara berkala. Harapannya, peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sidoarjo tetap kondusif,” tegasnya.

(Lisa)