sidoarjoupdate.com – Seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban kekerasan secara bersama-sama di Jalan Raya Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Korban diseret keluar dari warung Madura, dipukuli, hingga mengalami luka akibat senjata tajam jenis celurit. Penyerangan pada Rabu (30/9/2026) dini hari itu diduga dipicu atribut kelompok yang dikenakan korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polresta Sidoarjo menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial RPA, 17 tahun, YA, 19 tahun, dan FEW, 21 tahun. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (16/10/2026).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026). Polisi kini mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterlibatan mereka dalam penyerangan dan penggunaan senjata tajam.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Candraputra menjelaskan, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi solidaritas terhadap seorang teman para tersangka yang sebelumnya mengalami kekerasan.

“Dugaan sementara, aksi ini dilatarbelakangi solidaritas terhadap teman para tersangka yang sebelumnya mengalami kekerasan. Namun, persoalan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain,” ujarnya.

Berdasarkan kronologi perkara, kejadian bermula sekitar pukul 01.14 WIB ketika korban sedang membeli mi goreng di warung Madura. Rombongan tersangka yang melintas mengetahui korban mengenakan pakaian dengan atribut kelompok tertentu. Mereka kemudian menghentikan kendaraan dan menghampiri korban.

Sekitar tiga orang menarik korban secara paksa keluar dari area warung. RPA dan YA disebut berperan menyeret serta memukul korban. Sementara itu, FEW dalam kronologi perkara disebut menggunakan celurit untuk melukai bagian punggung dan kaki korban.

Setelah penyerangan, para tersangka diduga melepas kaus korban dan membawanya pergi. Korban kemudian ditinggalkan di lokasi kejadian.

Polisi menduga rombongan tersebut berkonvoi untuk mencari anggota kelompok tertentu yang mengenakan atribut serupa. Aksi itu disebut berkaitan dengan solidaritas terhadap teman mereka yang sebelumnya mengalami kekerasan. Motif tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari korban, penyidik memperoleh celana pendek hitam dan sepasang sandal hitam yang terdapat sobekan diduga akibat benda tajam.

Polisi juga menyita sebuah flashdisk berisi rekaman video kejadian dari Yani, pemilik warung Madura. Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti yang dapat membantu penyidik menelusuri peristiwa penyerangan.

Dari RPA, polisi mengamankan sebilah celurit panjang berwarna ungu dan sebuah helm hitam berstiker. Sementara itu, dari YA disita satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Adapun barang bukti dari FEW berupa jaket hitam, celana panjang hitam, serta kaus hitam milik korban.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah menjelaskan, barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan setiap tersangka.

“Penyidik telah mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit dan rekaman video kejadian. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka,” jelasnya.

Meski demikian, terdapat perbedaan keterangan dalam bahan perkara mengenai penggunaan celurit. Daftar barang bukti mencatat senjata tajam tersebut disita dari RPA, sedangkan kronologi menyebut FEW sebagai orang yang menggunakannya. Perbedaan ini perlu dikonfirmasi kepada penyidik untuk memastikan peran masing-masing tersangka.

Setelah ditangkap pada Jumat (16/10/2026), ketiganya dibawa ke Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa ini menunjukkan bagaimana konflik antarkelompok dapat berujung pada kekerasan fisik yang membahayakan keselamatan orang lain. Dugaan aksi berkonvoi untuk mencari anggota kelompok tertentu perlu diungkap secara menyeluruh, termasuk motif dan peran setiap pihak. Penegakan hukum diharapkan dapat mencegah tindakan serupa terulang, terutama ketika remaja menjadi sasaran kekerasan.

(Lisa)