Malang – Polemik dugaan permintaan dana hingga Rp1,2 juta per siswa di SMP Negeri 1 Bululawang, Kabupaten Malang, kini memasuki tahap pendalaman oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Persoalan yang sebelumnya ramai di TikTok dan sejumlah media online itu tidak lagi sekadar menjadi keluhan wali murid, tetapi telah sampai kepada Bupati Malang.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang menyebut telah membentuk tim khusus untuk menelusuri informasi yang berkembang. Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah dana yang disebut sebagai sumbangan itu benar-benar diberikan secara sukarela atau terdapat mekanisme yang membuat orang tua merasa memiliki kewajiban untuk membayar.
Kasubag Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Gusni, membenarkan bahwa laporan mengenai persoalan tersebut telah diketahui pemerintah daerah. Hal itu disampaikannya saat ditemui tim media, Selasa (6/10/2026).
“Laporan sudah sampai kepada Bupati, dan sekarang sudah ada tim khusus mendalami dugaan kasus yang viral di TikTok dan media online,” kata Gusni.
Menurut dia, Dinas Pendidikan selama ini terus melakukan pembinaan terhadap sekolah agar persoalan yang berpotensi menimbulkan masalah dalam penyelenggaraan pendidikan dapat dicegah.

Persoalan kemudian mengarah pada mekanisme permintaan dana. Seorang wali murid yang ditemui tim media di kawasan Bululawang mengaku diminta mengisi surat pernyataan kesanggupan dan membubuhkan tanda tangan.
Dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan karena di satu sisi dana disebut sebagai partisipasi atau sumbangan, sementara di sisi lain terdapat surat yang menurut pengakuan wali murid harus diisi dan ditandatangani.
“Kami disuruh mengisi surat pernyataan kesanggupan dan wajib diisi serta ditandatangani. Setelah itu saya juga disuruh menulis surat pernyataan di atas kertas folio yang menyatakan bahwa untuk menunjang kualitas mutu pendidikan, saya selaku orang tua wali murid memesan buku modul untuk kegiatan belajar mengajar,” ungkapnya.
Wali murid tersebut menyebut nominal dana yang diminta mencapai Rp1,2 juta untuk setiap siswa. Bagi siswa yang memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa, nominal tersebut disebut mendapat keringanan menjadi Rp600 ribu.
Besaran dana itu kemudian dikaitkan dengan keberadaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah seorang wali murid mempertanyakan alasan masih adanya permintaan partisipasi dari orang tua ketika sekolah juga memperoleh dana BOS.
“Suami saya bertanya, di sekolah sudah ada dana BOS, kenapa siswa masih dimintai partisipasi peran serta masyarakat sama komite sekolah?” ujarnya.
Namun, keberadaan dana BOS tidak dengan sendirinya menjawab apakah penggalangan dana oleh komite sekolah diperbolehkan atau tidak. Persoalannya terletak pada bentuk, mekanisme, sumber dana, kesepakatan, serta sifat pembayaran yang diminta kepada orang tua.

Hal lain yang ikut mencuat adalah pengadaan sejumlah perlengkapan sekolah. Seorang siswa mengatakan kain, topi, kaos kaki, dan atribut sekolah disebut harus dibeli melalui sekolah karena perlengkapan yang diperoleh dari luar dinilai memiliki perbedaan warna.
“Kain, topi, kaos kaki, dan atribut harus beli di sekolah kalau beli di luar tidak boleh, Pak, karena warna kainnya tidak sama,” ungkapnya.
Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan siswa dan perlu diuji melalui klarifikasi pihak sekolah maupun pemeriksaan pemerintah daerah. Dengan demikian, informasi mengenai kewajiban pembelian perlengkapan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran.
Tim media juga telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala SMPN 1 Bululawang. Namun, saat didatangi, kepala sekolah disebut tidak berada di tempat. Upaya komunikasi melalui WhatsApp juga disebut belum memperoleh jawaban substantif mengenai persoalan dana maupun mekanisme pembelian perlengkapan sekolah.
Di tengah polemik tersebut, aturan mengenai komite sekolah menjadi salah satu pijakan yang perlu diperiksa. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan.
Pada saat yang sama, Pasal 12 huruf b aturan tersebut melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Karena itu, istilah yang digunakan dalam sebuah permintaan dana tidak menjadi satu-satunya ukuran. Mekanisme di lapangan perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk apakah nominalnya ditentukan, apakah pembayaran bersifat wajib, apakah terdapat batas waktu, serta apakah ada konsekuensi bagi orang tua yang tidak membayar.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan dana tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat, mekanismenya juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di kalangan wali murid.
Di sinilah pemeriksaan tim khusus Pemkab Malang menjadi penting. Tidak cukup hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga perlu mencocokkan keterangan antara wali murid, siswa, komite sekolah, kepala sekolah, dan pihak terkait lainnya.
Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian mengenai bagaimana dana tersebut ditetapkan, siapa yang menginisiasi, bagaimana surat kesanggupan dibuat, apakah seluruh wali murid mendapat perlakuan yang sama, serta ke mana dana tersebut digunakan.
Polemik ini bukan semata-mata soal angka Rp1,2 juta. Persoalan yang lebih mendasar adalah transparansi dalam pembiayaan pendidikan dan posisi orang tua ketika diminta mengeluarkan sejumlah uang untuk kepentingan sekolah.
Setelah laporan disebut telah sampai kepada Bupati Malang dan tim khusus melakukan pendalaman, masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan. Dari proses itulah nantinya dapat diketahui apakah permintaan dana tersebut memang merupakan sumbangan sukarela sesuai ketentuan atau terdapat mekanisme yang menjadikannya sebuah pungutan. (Red)
Bersambung.


