Sidoarjoupdate.com – Skandal pungutan berkedok sumbangan sekolah di SMPN 1 Bululawang kini merembet ke ranah etik dan profesionalisme komunikasi publik. Sorotan tajam mengarah pada bagaimana pihak sekolah menyikapi kritik media massa, terutama terkait penerapan hak jawab pers yang dinilai tidak sesuai prosedur standar jurnalistik.
Kasus ini bermula dari aduan para wali murid yang merasa terbebani oleh pungutan berkedok sumbangan sukarela. Namun, dinamika semakin panas ketika pihak sekolah menggelar klarifikasi eksklusif yang justru mengundang pertanyaan besar dari kalangan pegiat transparansi publik.
Ketua Komite Sunarko Pramono dan Kepala Sekolah Suntoro sebelumnya telah memberikan klarifikasi resmi pada akhir pekan lalu. Mereka bersikeras bahwa penarikan dana sudah sesuai koridor hukum Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta regulasi daerah Kabupaten Malang.
Namun, di balik klaim keterbukaan tersebut, muncul kejanggalan administratif yang dirasakan oleh jaringan aktivis. Prosedur penarikan dana dinilai abu-abu karena minimnya bukti transaksi tertulis, seperti kuitansi resmi atau opsi transfer bank yang akuntabel bagi para wali murid.


Ketua JPKPN ( Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional ) DPC Sidoarjo, Muhammad Akbar Ali, memberikan kritik keras terhadap langkah komunikasi yang diambil pihak sekolah. Ia menyoroti mengapa hak jawab atau klarifikasi justru diberikan kepada media lain tanpa melibatkan redaksi yang pertama kali mengangkat isu investigasi tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers, hak jawab idealnya diajukan secara tertulis langsung kepada media yang mempublikasikan berita terkait, bukan dengan memproduksi narasi tandingan di media lain.
Catatan Kritis UU Pers :
Hak jawab bertujuan meluruskan informasi yang merugikan pihak terkait secara berimbang.
Pengajuan wajib disampaikan langsung kepada penanggung jawab media bersangkutan.
Klarifikasi sepihak berpotensi memicu persepsi adu domba antar-media.
Situasi ini memicu tanda tanya besar di kalangan netizen dan pemerhati pendidikan. Sejumlah pihak menduga ada ketakutan tersendiri dari pihak sekolah jika fakta-fakta lapangan yang diungkap oleh wali murid diverifikasi secara mendalam oleh jurnalis independen.
Berbagai keluhan wali murid yang mendesak investigasi lanjutan meliputi :
Tidak adanya edaran resmi bermeterai terkait rincian nominal pembayaran.
Ketiadaan bukti kuitansi fisik setiap kali wali murid menyetor uang tunai.
Dugaan ucapan oknum guru yang terkesan elitis terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.
Polemik anggaran di institusi pendidikan negeri semacam ini seharusnya disikapi dengan kepala dingin. Alih-alih sibuk membangun opini tandingan, pihak sekolah dan komite dituntut untuk membuka data secara terang-terangan demi memulihkan kepercayaan publik.
Tekanan agar Bupati Malang dan Dinas Pendidikan segera menerjunkan tim investigasi independen kian mendesak. Audit total mutlak diperlukan guna memastikan apakah dana sumbangan tersebut benar-benar sukarela atau justru menjelma menjadi pungutan liar terselubung.
Dunia pendidikan nasional harus dijauhkan dari praktik-praktik komersialisasi terselubung yang merugikan hak anak didik. Transparansi keuangan adalah kunci utama agar hubungan harmonis antara sekolah dan orang tua murid dapat terjalin kembali dengan baik.
Kesimpulan dari kasus ini adalah pentingnya menjunjung tinggi etika, baik dalam pengelolaan institusi pendidikan maupun dalam praktik jurnalistik. Polemik Bululawang harus menjadi alarm bagi sekolah lain agar selalu mengutamakan dialog yang jujur, terbuka, dan bebas dari intimidasi.
Menurutmu, apakah pihak sekolah perlu membuka seluruh rincian keuangannya secara terbuka ke publik?
(Ari)


