sidoarjoupdate.com – Reklame berukuran besar di sekitar Flyover Jenggolo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, kembali berganti tampilan. Sebelumnya, papan iklan tersebut menampilkan Djarum Super. Kini, materi yang terlihat berubah menjadi Djarum Black Matcha.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Papan reklame itu masih terlihat di lokasi pada Rabu (7/10/2026). Letaknya berada di sekitar kawasan pendidikan, di antaranya SMAN 1 Sidoarjo dan SMKN 1 Buduran.

Persoalan muncul setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo memastikan izin yang dimiliki berkaitan dengan bangunan atau media reklame, bukan untuk penayangan iklan produk tembakau.

Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Benny Airlangga Yogasuara, mengatakan izin terhadap konstruksi reklame tidak mencakup materi iklan rokok yang ditampilkan.

“Kalau dari segi izin, bangunan untuk Billboard tersebut ada izinnya, tapi bukan untuk Iklan rokok,” ujar Benny saat dikonfirmasi di kantornya.

Ia menegaskan materi iklan rokok yang terpasang tidak memiliki izin.

“Kalau terkait iklan rokok tidak ada izinnya ” tegasnya.

DPMPTSP kemudian menindaklanjutinya dengan berkirim surat kepada Satpol PP Sidoarjo. Surat pertama dikirim pada 28 Juli 2026, disusul surat kedua pada 6 Agustus 2026. Keduanya berkaitan dengan permintaan penanganan terhadap penayangan iklan produk tembakau pada titik tersebut.

“Kita sudah pernah bersurat ke Satpol PP Sidoarjo untuk menurunkan materi iklan rokok,” katanya.

Sebelum dua surat tersebut dilayangkan, biro iklan PT JJ Promotion telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 30 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, pihak biro iklan disebut membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menayangkan iklan produk tembakau pada lokasi tersebut.

Namun, tampilan pada papan reklame kembali menunjukkan produk rokok. Materi yang sebelumnya Djarum Super Adventure kini berganti menjadi Djarum Black Matcha.

Lokasi reklame juga berkaitan dengan ketentuan pemasangan iklan produk tembakau di ruang terbuka. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melarang penempatan iklan produk tembakau dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 449 ayat (1) huruf d. Karena titik reklame berada di sekitar sejumlah sekolah, jarak dengan satuan pendidikan menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa.

Pasal 450 PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penurunan iklan produk tembakau pada media luar ruang yang tidak sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo belum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut dua surat DPMPTSP tersebut, termasuk pemeriksaan lapangan maupun langkah penanganannya.

Awak media telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Satpol PP Sidoarjo dan mendatangi kantor instansi tersebut. Namun, belum ada jawaban resmi yang diterima hingga berita ini ditayangkan.

Dengan demikian, keberadaan reklame tersebut masih menunggu penjelasan dari Satpol PP, terutama terkait tindak lanjut atas dua surat DPMPTSP yang meminta penurunan iklan produk tembakau.

(Ari)