sidoarjoupdate.com – Penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) pascapanen jenis Combine Harvester Besar (CHB) tahun 2026 di Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, menuai pertanyaan dari warga.

Persoalan utamanya bukan sekadar keberadaan mesin pemanen padi tersebut, melainkan bagaimana proses pengusulan hingga penetapan penerima bantuan dilakukan. Seorang warga berinisial EW mempertanyakan transparansi proses tersebut karena mengaku tidak pernah mengetahui adanya musyawarah kelompok maupun pemberian mandat kepada seseorang berinisial AB yang kini disebut sebagai ketua kelompok tani.
EW menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait pihak yang mengusulkan nama penerima, proses verifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), serta dasar penetapan kelompok penerima bantuan.
“Yang menjadi persoalan adalah siapa yang mengusulkan dan atas dasar apa nama penerima tersebut ditetapkan. Saya merasa tidak pernah memberikan persetujuan sama sekali kepada yang bersangkutan,”ungkap EW dengan nada geram, membongkar kejanggalan administrasi yang mencederai rasa keadilan petani akar rumput.
Menurut EW, dirinya tidak pernah mengetahui adanya rembuk warga, musyawarah kelompok, ataupun dokumen persetujuan yang ditandatangani untuk memberikan mandat kepada AB. Karena itu, ia meminta instansi terkait membuka dokumen pengusulan dan penetapan penerima bantuan kepada masyarakat.
Permintaan tersebut menjadi penting karena bantuan CHB merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan mendukung kegiatan pertanian dan pemanfaatannya berkaitan dengan kepentingan kelompok penerima. Dengan demikian, proses penetapan penerima semestinya dapat ditelusuri mulai dari pengusulan, verifikasi lapangan, hingga distribusi dan pemanfaatannya.
EW juga mempertanyakan bagaimana nama kelompok atau pihak penerima dapat lolos dalam proses verifikasi apabila memang tidak pernah ada persetujuan sebagaimana yang ia klaim.
“Kalau memang sudah ada penetapan resmi dari instansi, saya meminta semuanya dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat kecil justru dibodohi dan bertanya-tanya mengenai proses permainan dibalik layar ini,” tegas EW menyuarakan keresahan warga.
Dalam pedoman penyaluran alsintan pascapanen, proses penentuan CPCL menjadi salah satu bagian penting yang harus diverifikasi. Karena itu, polemik di Balearjo kini mengarah pada kebutuhan untuk memastikan apakah data yang digunakan dalam penetapan bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi kelompok tani dan lokasi penerima di lapangan.
Selain mempertanyakan administrasi, warga juga menyoroti status pemanfaatan mesin tersebut. Bantuan pemerintah tersebut pada prinsipnya bukan fasilitas yang dapat diperlakukan sebagai milik pribadi, sehingga penggunaan dan pengelolaannya harus mengacu pada ketentuan program serta kepentingan penerima yang telah ditetapkan.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah informasi mengenai polemik bantuan tersebut beredar di media sosial. Namun, sejumlah tudingan yang muncul di ruang publik masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk instansi pertanian dan pihak penerima.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada AB belum memperoleh tanggapan. Sambungan telepon seluler yang dilakukan awak media berdering, tetapi tidak mendapatkan respons. Pesan melalui WhatsApp juga telah dikirimkan, namun belum mendapat jawaban.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi AB maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan ini untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Di sisi lain, perhatian kini tertuju kepada Dinas Pertanian Kabupaten Malang. Warga meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengusulan, dokumen CPCL, proses verifikasi, serta dasar penetapan kelompok penerima CHB 2026 di Desa Balearjo.
Jika seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan, dokumen dan penjelasan resmi dari instansi berwenang diharapkan dapat menjawab pertanyaan warga sekaligus mengakhiri polemik yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses administrasi maupun pemanfaatan bantuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi instansi terkait untuk mengambil langkah sesuai aturan.
Bagi petani, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu unit mesin pertanian. Transparansi dalam penyaluran bantuan menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok tani yang memenuhi persyaratan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun di lapangan.
(Redaksi)
