sidoarjoupdate.com – Penataan kawasan Frontage Road Waru, Sidoarjo, kembali berlanjut. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menertibkan sejumlah bangunan yang masih berdiri di sepanjang kawasan tersebut, Selasa (6/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penertiban dilakukan setelah tahapan administrasi dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan dilaksanakan. Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) II pada Senin (28/9/2026).

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan, dari sekitar 20 bangunan yang sebelumnya terdata di segmen Waru, sebagian pemilik telah membongkar bangunannya secara mandiri. Saat penertiban lanjutan berlangsung, masih terdapat sekitar delapan bangunan yang menjadi sasaran penataan.

“Semua tahapan sudah kita laksanakan, mulai dari surat peringatan sampai dengan pembongkaran mandiri. Hari ini kita melaksanakan penertiban karena tahapan-tahapannya sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Yany, penertiban tidak semata-mata menyasar keberadaan bangunan liar. Pemerintah juga ingin mengembalikan fungsi kawasan Frontage Road sebagai ruang jalan yang dapat digunakan masyarakat secara aman dan tertib.

Sebab, di kawasan tersebut masih ditemukan pemanfaatan ruang jalan untuk aktivitas lain, termasuk parkir dan kegiatan yang dinilai dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mendapat dukungan dari sejumlah unsur. TNI dan Polri dilibatkan untuk membantu menjaga keamanan selama proses penertiban berlangsung.

“Pada hari ini tidak ada lagi tawar-menawar karena tahapan sudah dilaksanakan. Secara teknis nanti ada pengendali di lapangan. Kami juga meminta bantuan TNI dan Polri apabila terdapat pihak yang mencoba menghalangi kegiatan, sehingga proses penertiban dapat berjalan aman dan tertib,” jelasnya.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia mengatakan, proses penertiban melibatkan berbagai unsur, mulai Satpol PP, PT Kereta Api Indonesia (KAI), TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, PLN, hingga pihak terkait lainnya.

Ia menilai tahapan penertiban telah dilakukan sesuai prosedur. Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan pemahaman kepada pemilik bangunan sebelum tindakan dilakukan.

“Kami berharap pelaksanaan hari ini berjalan dengan tertib dan lancar. Tetap kita menggunakan pendekatan secara humanis, memberikan pengertian dan pemahaman yang baik kepada masyarakat,” katanya.

Ainun menegaskan, bangunan yang telah melewati seluruh tahapan penertiban tidak lagi berada dalam ruang negosiasi. Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo menyebut telah menyediakan ruang bagi pelaku UMKM melalui kegiatan Car Free Day yang digelar setiap Minggu.

Penertiban di segmen Waru menjadi tahap awal dari penataan Frontage Road secara lebih luas. Setelah Waru, penataan direncanakan berlanjut ke kawasan Frontage Road di wilayah Gedangan dan Buduran.

Namun, pelaksanaan di dua wilayah tersebut masih menunggu kesiapan di lapangan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaannya.

Dari sisi status lahan, bangunan yang ditertibkan berdiri di atas lahan dengan kepemilikan berbeda. Sebagian besar berada di atas aset PT KAI Daop 8 Surabaya. Selain itu, terdapat bangunan yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, maupun lahan yang disewa dari pihak tertentu.

Dengan penertiban tersebut, Pemkab Sidoarjo menargetkan kawasan Frontage Road Waru kembali menjalankan fungsi utamanya. Penataan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai unsur agar kawasan jalan lebih tertib, aman, serta tidak terganggu aktivitas yang berpotensi menghambat pengguna jalan.

(Lisa)