sidoarjoupdate.com – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam penindakan yang berlangsung Sabtu (17/10/2026) malam, polisi mengamankan empat laki-laki yang diduga terlibat serta menyita sabu dan ekstasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono. Penindakan dilakukan Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah rumah di lingkungan Komcis, Kelurahan Pecalukan.

Dari lokasi itu, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 3,42 gram serta empat butir ekstasi dengan berat kotor 1,45 gram. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.

Barang bukti lainnya meliputi satu timbangan, satu bendel plastik klip, satu alat sekop, satu tas merah, dan delapan unit telepon genggam.

Kapolres Pasuruan mengatakan, penindakan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat melalui serangkaian penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, polisi bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.


Barang Bukti Narkoba disita Polres Pasuruan

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami respon langsung dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan empat orang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pasuruan.

Empat terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga memeriksa saksi dan mengembangkan perkara guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Penyidikan masih diperlukan untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan temuan barang bukti di lokasi.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 610 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai laporan awal penyidikan.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu pengungkapan kasus sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda.

(Lisa)