sidoarjoupdate.com – Pemkab Sidoarjo memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya dugaan penggunaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) palsu dalam operasional salah satu SPPG di Sidoarjo.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam audiensi Pemkab Sidoarjo bersama Forum MBG di Ruang Ops Room Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (25/9/2026). Pertemuan itu dihadiri jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo, serta Ketua Forum Pengusaha SPPG Kabupaten Sidoarjo Ubaidillah Nurdin.
Dalam forum tersebut, aspek kelayakan dapur dan pemenuhan SLHS menjadi salah satu sorotan. Pemkab Sidoarjo meminta agar seluruh SPPG tidak hanya memenuhi dokumen persyaratan, tetapi juga memastikan standar higiene dan sanitasi benar-benar diterapkan dalam kegiatan sehari-hari.
Bupati Sidoarjo Subandi bahkan mengusulkan agar SPPG yang belum menuntaskan pemenuhan SLHS tidak menjalankan operasional terlebih dahulu.
“SLHS ini bagian dari syarat agar perizinan operasional SPPG itu bisa beroperasi. Kalau SLHS-nya belum selesai, saya mengusulkan kepada BGN agar operasional SPPG yang belum selesai SLHS-nya jangan beroperasi dulu,” ujar Subandi.
Pengawasan, kata Subandi, juga perlu dilakukan secara menyeluruh di lapangan. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi harus mencakup seluruh tahapan produksi makanan, mulai dari bahan baku hingga makanan diterima penerima manfaat.
“Tadi kita sampaikan kepada Pak Kanreng dan Pak Kanwil, terutama terkait masalah pengawasan yang ada di lapangan,” ujar Subandi.
Subandi meminta proses penerimaan bahan makanan, pengolahan, pengemasan hingga pendistribusian diperiksa. SPPG yang telah menyelesaikan proses perizinan juga diminta kembali diperiksa untuk memastikan standar sanitasi tetap dijalankan.
Menurut Subandi, persoalan kepatuhan terhadap prosedur tidak hanya menyangkut pengelola SPPG. Pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan yang kemudian turut berdampak pada pemerintah daerah.
“Kalau tidak sesuai prosedur, nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, Pemkab Sidoarjo yang disorot. Hal seperti itu jangan sampai terjadi,” katanya.
Sementara itu, BGN memberikan penjelasan mengenai dugaan SLHS palsu yang muncul dalam pelaksanaan MBG di Sidoarjo. Teguh Bayu Wibowo menyebut pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut setelah memperoleh laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
“Terkait SLHS palsu, kami juga baru mengetahui. Baru ada setelah laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Yang pasti kewenangannya ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dan kepolisian. Terkait ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” ujar Teguh.
Dengan demikian, penanganan persoalan dugaan dokumen SLHS tersebut berada pada ranah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Dinas Kesehatan, bersama aparat kepolisian sesuai kewenangannya.
Selain persoalan SLHS, audiensi juga membahas perkembangan penanganan korban keracunan massal yang terjadi pada 1 September 2026. BGN menyebut jumlah korban yang harus mendapatkan penanganan mencapai sekitar 700 orang.
“Untuk korban yang sekitar 700-an, itu sudah kami komunikasikan terus kepada rekan-rekan Dinas Kesehatan untuk melakukan rekapan nota dari rumah sakit-rumah sakit yang terdampak. Jadi pada intinya BGN yang akan menanggung semuanya,” katanya.
Penggantian biaya pengobatan tersebut masih menunggu proses rekapitulasi nota dari rumah sakit yang menangani para korban. Dokumen pembayaran menjadi bagian yang diperlukan BGN untuk memproses penggantian biaya.
“Hanya saja, kita butuh waktu untuk merekap nota dari rumah sakit-rumah sakit tersebut. Kalau tidak ada rekapan itu, kami juga tidak bisa memprosesnya. Jadi, semuanya akan diganti oleh BGN,” ujarnya.
Komunikasi antara BGN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo masih dilakukan untuk menuntaskan proses tersebut.
“Kami sudah komunikasi dan menunggu informasi lanjutan. Saat ini prosesnya sudah ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo,” katanya.
Di sisi lain, pemenuhan SLHS di kalangan pengusaha SPPG juga terus berjalan. Ketua Forum Pengusaha SPPG Kabupaten Sidoarjo Ubaidillah Nurdin menyebut terdapat 117 SPPG yang tergabung dalam forum tersebut.
Dari jumlah itu, sebelumnya terdapat 15 SPPG yang belum memiliki SLHS. Perkembangan terbaru menunjukkan 10 SPPG telah menyelesaikan pemenuhannya, sedangkan lima SPPG lainnya masih menjalani proses.
“Dari 15 yang sebelumnya belum memiliki SLHS, sekarang 10 sudah selesai dan lima masih dalam proses. Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,” katanya.
Ubaidillah menyebut pendampingan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo membantu pengelola SPPG dalam memenuhi berbagai persyaratan. Pemeriksaan mencakup kelayakan sarana dan prasarana, kondisi kebersihan dapur, hingga proses pengolahan makanan.
“Pendampingan Dinas Kesehatan sangat membantu proses pemenuhan SLHS,” ujar Ubaidillah.
Lima SPPG yang masih dalam proses diharapkan segera menyelesaikan persyaratan yang ditentukan. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan menjadi bagian penting untuk memastikan kelayakan fasilitas dan proses pengolahan makanan sebelum kegiatan operasional berlangsung.
Ubaidillah juga meluruskan mengenai pembagian peran dalam pengelolaan SPPG. Menurutnya, mitra dan yayasan tidak secara langsung menjalankan kegiatan dapur. Operasional dilakukan oleh tim SPPG sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu diketahui, mitra dan yayasan tidak secara langsung mengoperasikan dapur. Kita hanya membantu agar operasional dapur berjalan baik dan benar,” katanya.
Pengetatan pengawasan tersebut menempatkan pemenuhan SLHS bukan sekadar kelengkapan administratif. Pemeriksaan terhadap kondisi dapur, proses produksi, hingga distribusi makanan menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan.
(Lisa)


