sidoarjoupdate.com – Perbedaan informasi dalam sejumlah dokumen pelayanan persalinan seorang remaja berusia 16 tahun di RS Pusura Candi, Kabupaten Sidoarjo, menjadi salah satu materi konfirmasi wartawan kepada manajemen rumah sakit. Namun, hingga Kamis (22/10/2026), penjelasan substantif mengenai prosedur pelayanan dan pencatatan administrasi tersebut belum diperoleh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Persalinan itu berlangsung pada 16–17 April 2026. Bayi yang dilahirkan dilaporkan meninggal dunia. Sejumlah dokumen pelayanan yang diperoleh wartawan memuat informasi administratif yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak rumah sakit.

Dalam dokumen tersebut, surat keterangan lahir dan surat keterangan kematian sama-sama mencantumkan diagnosis intrauterine fetal death (IUFD), yakni kematian janin dalam kandungan. Waktu kematian yang tertulis juga sama persis hingga menit dengan waktu kelahiran.

Selain itu, terdapat perbedaan status pasien pada dua formulir pemeriksaan laboratorium yang dibuat dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Perbedaan tersebut menjadi bagian dari pertanyaan mengenai pencatatan administrasi yang disampaikan kepada manajemen rumah sakit.

Wartawan tidak menggunakan temuan dokumen itu untuk menyimpulkan adanya kesalahan medis ataupun pelanggaran administrasi. Penjelasan dari pihak rumah sakit diperlukan untuk memahami konteks pencatatan dan prosedur yang berlaku, tanpa membuka informasi medis maupun identitas pasien yang dilindungi.

Sebelum mengirimkan konfirmasi tertulis, wartawan mendatangi RS Pusura Candi pada Rabu (14/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, wartawan ditemui seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Arly, Kepala Bagian Umum.

Arly menyampaikan bahwa permintaan keterangan perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan bagian humas dan jajaran direksi. Ia juga meminta nomor kontak wartawan agar pihak rumah sakit dapat memberikan tindak lanjut.

“Kalau itu mungkin janjian dulu ya, atau gini, saya minta nomor WA bapak, untuk saya obrolkan dengan humas dan jajaran direksi dulu. Humasnya pun lagi keluar, direksi lagi rapat. Biar nanti dihubungi,” ujar Arly, Rabu (14/10/2026).

Dalam pertemuan itu, wartawan tidak memperoleh kontak langsung bagian humas maupun direksi. Hingga dua hari setelah kunjungan, belum ada pihak rumah sakit yang menghubungi wartawan untuk memberikan penjelasan.

Tim wartawan kemudian mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada manajemen RS Pusura Candi pada Senin (19/10/2026). Surat tersebut memuat enam pertanyaan mengenai prosedur pelayanan dan administrasi pasien di bawah umur.

Pertanyaan yang diajukan mencakup penjelasan umum mengenai istilah diagnosis dalam dokumen pelayanan, prosedur penanganan pasien di bawah umur, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mekanisme pemeriksaan medis forensik.

Dalam surat itu, tim wartawan juga menegaskan bahwa permintaan keterangan tidak ditujukan untuk memperoleh informasi medis yang bersifat rahasia.

“Permohonan konfirmasi ini tidak dimaksudkan untuk meminta pengungkapan rekam medis, atau identitas pasien yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.”

Pada Kamis (22/10/2026), setelah tiga panggilan telepon wartawan tidak dijawab, akun WhatsApp yang mengatasnamakan Humas dan Marketing RS Pusura Candi memberikan tanggapan.

“Mohon maaf, terkait informasi mengenai pasien, kami tidak dapat memberikan keterangan mengenai kondisi maupun informasi medis pasien karena merupakan ranah privasi yang wajib kami jaga kerahasiaannya. Kebijakan ini kami terapkan sesuai dengan ketentuan kerahasiaan informasi pasien yang berlaku.”

Tanggapan tersebut menjelaskan sikap rumah sakit dalam menjaga kerahasiaan informasi pasien. Namun, pertanyaan mengenai prosedur kelembagaan dan pencatatan administrasi yang menjadi pokok konfirmasi belum memperoleh jawaban substantif.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RS Pusura Candi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan informasi administratif dalam dokumen yang dipertanyakan wartawan.

Keterangan dari pihak rumah sakit diperlukan agar informasi yang berkembang dapat ditempatkan sesuai konteks dan tidak ditafsirkan melampaui fakta yang tersedia. Perbedaan pencatatan dalam dokumen, dengan sendirinya, belum membuktikan adanya pelanggaran administrasi maupun kesalahan medis.

(Redaksi)