sidoarjoupdate.com – Kualitas pembangunan Rumah Pompa Sidokare I dan II di Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan setelah Wakil Bupati Mimik Idayana menemukan sejumlah material yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. Temuan tersebut memunculkan perhatian terhadap pengawasan proyek senilai Rp2,928 miliar yang memiliki peran penting dalam pengendalian banjir, Senin (28/9/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek, Mimik menyoroti penggunaan besi dan material beton. Besi yang seharusnya berukuran 10 disebut hanya berukuran 6. Kondisi tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kekuatan bangunan yang dibiayai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Nah, banyak sekali kelalaian di sini, termasuk temuan-temuan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Ini merupakan pelanggaran keras,” tegas Mimik.

Ia meminta kontraktor segera mengganti seluruh material yang tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, Mimik memastikan akan kembali melakukan pengecekan untuk melihat langsung tindak lanjut atas temuan tersebut.

“Materialnya jelek, jadi harus diganti. Material yang ini sudah delapan hari, sementara yang satunya katanya baru lima hari. Setelah saya temukan di sini, material yang tidak sesuai tersebut harus dikembalikan dan diganti. Besok saya akan cek langsung apakah sudah benar-benar diganti atau belum,” ujarnya.

Persoalan material bukan satu-satunya perhatian dalam sidak tersebut. Mimik juga menilai pelaksanaan pekerjaan belum berjalan maksimal, terutama jika dibandingkan dengan waktu pengerjaan yang telah berlangsung.

Kontrak pembangunan Rumah Pompa Sidokare I dan II ditandatangani pada 28 Agustus 2026. Namun, menurut Mimik, aktivitas pekerjaan selama satu bulan terakhir dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memadai.

“Selama satu bulan ini, pekerjaan di sini tidak berjalan. Yang dilakukan hanya penggalian, posisi setelannya juga tidak ada,” tambahnya.

Keterbatasan jumlah pekerja di lapangan turut menjadi perhatian. Padahal, proyek tersebut ditargetkan selesai pada 23 Desember 2026. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, percepatan pekerjaan dinilai perlu segera dilakukan, terlebih pembangunan rumah pompa berkaitan dengan kesiapan infrastruktur menghadapi musim hujan.

Mimik menegaskan percepatan tidak boleh mengorbankan kualitas konstruksi. Kontraktor diminta memastikan ketersediaan material, kecukupan tenaga kerja, serta tahapan pekerjaan berjalan sesuai kontrak.

Untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan, Mimik meminta Inspektorat Kabupaten Sidoarjo meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran daerah.

“Saya mohon kepada Inspektorat untuk lebih ketat lagi mengawasi setiap proyek yang ada di Kabupaten Sidoarjo, supaya ke depannya pembangunan ini lebih baik lagi,” tegasnya.

Inspektorat juga diminta memanggil pihak pengawas dan kontraktor untuk mengevaluasi pekerjaan Rumah Pompa Sidokare I dan II. Pemeriksaan tersebut mencakup penggunaan material, perkembangan fisik, hingga kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak.

Mengenai kemungkinan keterlambatan penyelesaian, Mimik menyebut sanksi terhadap kontraktor akan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Penentuan konsekuensi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi pekerjaan dan pencapaian target di lapangan.

Perhatian Mimik tidak hanya tertuju pada proyek rumah pompa. Ia juga meminta setiap persoalan dalam kegiatan konstruksi lainnya ditelusuri, termasuk untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas temuan di lapangan.

“Proyek-proyek lain juga akan saya lihat. Setiap temuan akan diteliti kesalahannya seperti apa dan siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada satu kontraktor yang menggunakan beberapa perusahaan atau bendera dalam mengerjakan proyek, itu juga akan kami telusuri,” ujar Mimik.

Selain infrastruktur, persoalan penyerahan fasilitas umum (fasum) perumahan turut disinggung. Mimik menyebut masih terdapat kawasan perumahan yang telah berdiri lebih dari 25 tahun, tetapi fasilitas umumnya belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena fasum merupakan fasilitas yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah, menurut Mimik, akan membantu penyelesaian proses penyerahan sesuai ketentuan agar fasilitas tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan warga.

“Masih ada perumahan yang sudah lebih dari 25 tahun, tetapi fasumnya belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Padahal, fasum itu menjadi hak masyarakat. Kami akan membantu menyelesaikan proses penyerahannya sesuai ketentuan agar nantinya bisa dikelola pemerintah dan dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” tegasnya.

Khusus proyek Rumah Pompa Sidokare I dan II, tindak lanjut atas temuan material menjadi perhatian awal. Penggantian bahan yang tidak sesuai, perbaikan bagian pekerjaan yang bermasalah, serta percepatan pembangunan kini menjadi hal yang harus dipastikan melalui pengawasan langsung.

(Lisa)