Sidoarjoupdate – Kinerja Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam pemberantasan peredaran narkotika mendapat apresiasi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Pada Semester I 2026, Polres Pasuruan meraih dua penghargaan, yakni peringkat pertama kategori barang bukti terbanyak dan peringkat ketiga kategori pengungkapan kasus terbanyak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 219 kasus dengan 300 tersangka. Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.266,15 gram sabu serta 107.289 butir obat keras berbahaya.

Capaian tersebut menjadi dasar pemberian penghargaan sekaligus menunjukkan aktivitas penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan selama semester pertama 2026.

Sejumlah perkara menonjol turut menjadi bagian dari pengungkapan tersebut. Salah satunya terjadi pada 13 Juni 2026 di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RPD setelah menerima informasi mengenai rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas pada kendaraan yang digunakan RPD. Setelah dilakukan pembuntutan, polisi menghentikan dan mengamankan pelaku. Dari pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 159,585 gram yang dikemas dalam lima plastik.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali melakukan pengungkapan di sebuah kamar kos di Dusun Jetak Kendal, Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan. Seorang pria berinisial HP diamankan dengan barang bukti sabu seberat 49,207 gram.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika hingga wilayah Bangkalan. Pengembangan itu turut menghasilkan temuan barang bukti tambahan.

Kasus berikutnya diungkap pada 18 Juni 2026 di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Polisi mengamankan NS yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sedang dalam perjalanan, petugas menemukan sabu seberat 13,513 gram.

Selanjutnya, pada 24 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali melakukan penindakan di Kelurahan/Desa Baujeng, Kecamatan Beji. Dua orang berinisial TCM dan MRF diamankan dalam perkara tersebut.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat 168,993 gram yang dikemas dalam sembilan plastik klip, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Jika empat perkara tersebut dihitung secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 391,298 gram. Keempat kasus itu merupakan bagian dari rangkaian penindakan Satresnarkoba Polres Pasuruan selama Semester I 2026.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, penghargaan yang diterima merupakan hasil kerja bersama seluruh personel dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama seluruh anggota dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada penindakan, tetapi juga terus memperkuat pencegahan dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba,” kata Harto.

Selain penindakan, Harto menilai partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, Polres Pasuruan menyatakan akan melanjutkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan terhadap jaringan peredaran serta penguatan langkah pencegahan. Informasi masyarakat juga diharapkan terus menjadi bagian dari upaya mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.

[Lisa]