sidoarjoupdate.com – Pembangunan pendidikan tidak cukup hanya dengan menambah fasilitas sekolah. Kesetaraan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus, penguatan sains dan teknologi, serta pencegahan perundungan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap anak mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan berkualitas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Persoalan tersebut menjadi perhatian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti saat meresmikan gedung baru SD Muhammadiyah/Mumtaz 1-2 Taman, Kabupaten Sidoarjo, Senin (12/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Abdul Mu’ti menekankan pentingnya pendidikan inklusif yang membuka kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama siswa lainnya di sekolah reguler.

“Keberadaan peserta didik berkebutuhan khusus yang belajar bersama dengan penuh rasa percaya diri menjadi bukti nyata kesetaraan akses pendidikan,” ucapnya.

Pendidikan inklusif, menurutnya, tidak sekadar memberikan kesempatan masuk sekolah, tetapi juga memastikan setiap peserta didik memperoleh ruang untuk berkembang. Karena itu, lingkungan sekolah perlu dibangun agar mampu mengakomodasi keberagaman kemampuan dan kebutuhan siswa.

Selain pemerataan akses, pemerintah mendorong penguatan pembelajaran sains dan teknologi sejak jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Pendekatan Science, Technology, Engineering, and Math (STEM) dipandang penting untuk membekali generasi muda dengan pengetahuan dan keterampilan menghadapi perkembangan zaman.

Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguasaan sains dan teknologi sejak dini. Dalam model Sekolah Nasional Inklusif, pendekatan pembelajaran dikembangkan menjadi STEAM-S dengan memasukkan unsur seni (Art) dan olahraga (Sport).

Pengembangan potensi siswa juga memiliki dasar hukum. Abdul Mu’ti merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 Ayat 4, yang mengatur hak warga negara dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan khusus.

“Pengembangan minat dan bakat ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 5 Ayat 4, yang menegaskan bahwa warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapatkan pendidikan khusus,” jelasnya.

Di luar persoalan kurikulum dan pengembangan kemampuan akademik, keamanan lingkungan sekolah juga menjadi tantangan yang perlu ditangani bersama. Kekerasan dan perundungan tidak bisa dibebankan hanya kepada pihak sekolah, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, dan media.

Guru dan sekolah diharapkan membangun suasana belajar yang ramah serta menumbuhkan sikap saling menghormati. Sementara itu, orang tua perlu mendampingi dan mengawasi anak di rumah, termasuk dalam penggunaan media dan konsumsi tayangan.

Peran media juga menjadi perhatian karena tayangan yang tidak disertai pendampingan dinilai berpotensi memicu perilaku tiruan atau copycat. Karena itu, penyajian konten edukatif menjadi salah satu bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kebijakan pembentukan budaya sekolah yang aman dan ramah anak melalui regulasi khusus.

“Kemendikdasmen berkomitmen untuk memperkuat budaya sekolah yang aman dan ramah anak. Langkah konkret yang ditempuh pemerintah saat ini di antaranya meluncurkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman yang lengkap dengan regulasi turunannya,” ucapnya.

Penguatan pendidikan inklusif, pembelajaran berbasis sains dan teknologi, serta pencegahan perundungan tersebut menunjukkan bahwa mutu pendidikan tidak hanya diukur dari fasilitas dan capaian akademik. Sekolah juga dituntut menjadi ruang yang memberikan kesempatan setara, mendukung potensi siswa, serta melindungi mereka dari kekerasan.

(Lisa)