Sidoarjoupdate.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengevaluasi pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan Alun-Alun Sidoarjo, terutama terkait pungutan pedagang, pengelolaan sampah, pembatasan jumlah pelaku usaha, serta dampak penggunaan fasilitas umum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam rapat koordinasi evaluasi CFD bagi UMKM di Opsroom Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Kamis (1/10/2026), Bupati Sidoarjo Subandi SH MKn meminta pungutan terhadap pedagang diturunkan.

Selama ini, pedagang dikenai pungutan sekitar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu setiap kali berjualan. Subandi mengusulkan agar nominal tersebut menjadi Rp5 ribu sehingga tidak membebani pelaku usaha yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas CFD.

“Kita ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik, sementara pedagang juga bisa mendapatkan kesempatan untuk berjualan,” kata Bupati Subandi.

Dari usulan tersebut, Rp2 ribu dialokasikan untuk kebutuhan paguyuban pedagang, sedangkan Rp3 ribu digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah di kawasan CFD.

Subandi menegaskan, CFD pada dasarnya merupakan ruang publik yang disediakan untuk masyarakat, bukan kawasan yang dibangun dengan orientasi bisnis. Karena itu, pungutan terhadap pedagang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan tanpa membebani mereka.

“Car Free Day ini berdiri bukan untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

Menurutnya, mekanisme pungutan merupakan bagian dari pengelolaan internal paguyuban. Namun, penataannya perlu dibicarakan bersama pemerintah agar kebutuhan operasional tetap berjalan dan kepentingan pedagang tetap diperhatikan.

Perwakilan Paguyuban Perkumpulan Pedagang Jalanan Indonesia (Pedalindo) menjelaskan, pungutan Rp15 ribu hingga Rp20 ribu yang selama ini dibayarkan digunakan untuk berbagai kebutuhan. Di antaranya kebersihan, penanganan sampah, serta dana sosial bagi anggota paguyuban yang sakit atau meninggal dunia.

Pedagang Minta Solusi Saat Ramadan
Dalam evaluasi tersebut, paguyuban juga menyampaikan persoalan keberlangsungan usaha ketika pelaksanaan CFD dihentikan selama Ramadan.

Pedagang berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan alternatif lokasi yang tetap mampu mendukung aktivitas perdagangan. Pada tahun sebelumnya, pedagang sempat diarahkan berjualan di kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Namun, lokasi tersebut dinilai belum memberikan hasil optimal karena jumlah pembeli tidak sebanyak ketika pedagang berjualan di sekitar Alun-Alun Sidoarjo.

Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti dampak peningkatan aktivitas masyarakat terhadap kebersihan dan fasilitas umum. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo Arif Mulyono menyebut jumlah pengunjung CFD dapat mencapai sekitar 18.030 orang.

Sementara itu, personel kebersihan yang dikerahkan berjumlah 44 orang. Mereka ditempatkan di 20 titik kawasan alun-alun dan 24 titik di area sekitarnya. DLHK juga menyiapkan empat unit dump truck dalam setiap pelaksanaan CFD.

“Terkait sampah, kami mengarahkan ke TPS3R terdekat. Berapa besarannya silakan. Contoh di TPS Cemengbakalan sebesar Rp 5 ribu dengan penangan sampah yang sudah diolah,” tambahnya.

Arif meminta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo turut mengatur jumlah pedagang. Menurutnya, kepadatan aktivitas perdagangan berpotensi meningkatkan kerusakan fasilitas umum, termasuk tanaman dan median jalan.

“Saat ini kami pasang police line untuk median jalan yang ada. Saya minta bantuan Pak Kadis Koperasi dan UMKM agar pedagang dibuatkan karcis untuk batasan,” ucapnya.

Kerusakan Fasilitas Capai Rp36,6 Juta
Evaluasi Pemkab Sidoarjo juga mencatat kerusakan sejumlah fasilitas umum selama CFD. Berdasarkan hasil pendataan, nilai kerusakan mencapai Rp36,6 juta.

Kerusakan terbesar terdapat pada median Jalan Ahmad Yani dengan nilai sekitar Rp28,5 juta. Sementara median Jalan Gubernur Suryo mengalami kerusakan senilai Rp8,1 juta.
Selain median jalan, toilet umum juga menghadapi persoalan kerusakan dan beban penggunaan yang melebihi kapasitas.

Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah untuk menata kembali pelaksanaan CFD, sehingga fungsi ruang publik tetap berjalan, aktivitas ekonomi pedagang dapat berlangsung, dan dampak terhadap kebersihan maupun fasilitas umum dapat dikendalikan.

[Lisa]