sidoarjoupdate.com – Keterbatasan kapasitas Jalan Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, menjadi perhatian Komisi C DPRD Sidoarjo setelah melihat langsung kondisi ruas jalan tersebut, Kamis (24/9/2026).

Persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik jalan. Lebar ruas yang pada sejumlah titik hanya sekitar 5 hingga 5,5 meter dinilai menjadi kendala ketika harus dilalui kendaraan berukuran besar dari dua arah sekaligus.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Anang Siswandoko, mengatakan kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui perencanaan teknis. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan ruang gerak kendaraan besar cukup terbatas ketika berpapasan.
“Kami tadi melakukan uji coba. Ketika ada kendaraan besar berlawanan arah, ruangnya tidak cukup. Karena itu, perlu perencanaan teknis dari PUBMSDA,” ujarnya.
Menurut Anang, penanganan Jalan Karangbong tidak cukup hanya dengan memperbaiki permukaan jalan. Pemerintah perlu menentukan kebutuhan konstruksi sekaligus melihat kemungkinan pelebaran serta pengaturan lalu lintas berdasarkan hasil kajian.
Persoalan kapasitas jalan tersebut semakin penting seiring meningkatnya aktivitas kendaraan di kawasan Karangbong. Jalan yang sebelumnya lebih banyak melayani akses lingkungan kini juga harus menghadapi pergerakan kendaraan dengan ukuran dan tonase lebih besar.
Selain kondisi fisik, keberadaan kendaraan bertonase besar juga menjadi perhatian dalam pengecekan lapangan. Kepala PUBMSDA Sidoarjo, Mohammad Mahmud, menyebut terdapat kendaraan dengan tonase besar yang melintas pada waktu yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Persoalan itu akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Pengaturan lalu lintas dinilai perlu berjalan bersamaan dengan penanganan infrastruktur agar fungsi jalan tetap terjaga.
“Apakah nanti beton, peningkatan jalan, atau bentuk penanganan lainnya, itu harus melalui kajian,” katanya.
Di sisi lain, status kewenangan Jalan Karangbong turut menjadi pembahasan. Sekretaris Dishub Sidoarjo, Dwitjahjo Mardisunu, menjelaskan ruas tersebut masih berstatus sebagai jalan kabupaten.
“Jalan ini masih berstatus jalan kabupaten. Sesuai peraturan Kementerian PUPR, untuk penetapan jalan lokal primer dilakukan oleh gubernur. Namun status jalannya masih tetap jalan kabupaten,” kata Dwitjahjo.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah lanjutan, terutama terkait penanganan infrastruktur dan pengaturan kendaraan yang melintas di ruas tersebut.
Sidak dilakukan di tengah belum jelasnya rencana penyesuaian kelas Jalan Surowongso. Persoalan itu sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (hearing) DPRD Sidoarjo yang digelar tertutup.
Sekretaris Komisi C DPRD Sidoarjo, Ainun Jariyah, menegaskan DPRD tidak datang untuk menolak kebijakan pemerintah. Kehadiran legislatif, kata dia, diarahkan untuk memastikan kondisi lapangan dan kepentingan masyarakat turut menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan.
“Bukan menolak, tetapi kami hadir untuk memberikan solusi. Sebagai wakil rakyat, DPRD harus mendampingi dan hadir bersama masyarakat,” ujar Ainun.
Selain persoalan lebar jalan dan kendaraan bertonase besar, kondisi drainase di sekitar ruas tersebut juga menjadi perhatian. DPRD bersama pemerintah desa mendorong penataan kembali saluran air agar fungsinya berjalan optimal, terutama saat musim penghujan.
Hasil pengecekan lapangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi antara DPRD dan organisasi perangkat daerah terkait. Kajian teknis diharapkan dapat menentukan bentuk penanganan yang sesuai dengan kapasitas jalan, keselamatan pengguna, arus kendaraan, serta kondisi drainase.
Dengan demikian, persoalan Jalan Karangbong tidak berhenti pada kegiatan sidak. Penanganan selanjutnya masih menunggu hasil kajian dan koordinasi lintas instansi untuk menentukan langkah yang paling sesuai terhadap kondisi ruas jalan tersebut.
(Lisa)


