sidoarjoupdate.com – Permohonan pengurangan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) senilai sekitar Rp2,67 miliar yang diajukan PT Java Metalindo Prima Industri belum mendapatkan kepastian. Perusahaan meminta pengurangan hingga 50 persen, sementara pemerintah daerah masih perlu memastikan dasar hukum dan persyaratan administrasi untuk memberikan keringanan.

Persoalan tersebut dibahas Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim), Bagian Hukum, serta perwakilan perusahaan di Rupatama Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (13/10/2026).
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, mengatakan hearing digelar untuk menindaklanjuti permohonan perusahaan sekaligus meminta penjelasan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai penghitungan retribusi dan kewenangan pemberian keringanan.
“Rapat ini kami gelar untuk menindaklanjuti permohonan perusahaan sekaligus meminta penjelasan dari OPD terkait. Kami ingin mengetahui dasar penghitungan retribusi PBG, kewenangan pemberian keringanan, dan ketentuan hukum yang bisa dijadikan pijakan sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.
Perwakilan hukum PT Java Metalindo Prima Industri, Didik, menjelaskan bahwa kewajiban retribusi PBG perusahaan mencapai sekitar Rp2,67 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga perusahaan berharap pemerintah daerah mempertimbangkan pengurangan pembayaran.
“Kewajiban retribusi PBG yang dibebankan kepada perusahaan mencapai sekitar Rp2,67 miliar. Nilai tersebut cukup besar sehingga kami memohon agar pemerintah daerah mempertimbangkan pengurangan retribusi hingga 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Didik menyebut perusahaan telah meminta penjelasan kepada dinas terkait dan mengajukan permohonan kepada kepala daerah. Namun, perusahaan mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai kemungkinan pemberian keringanan.
Permohonan tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 110. Perusahaan berharap ketentuan itu dapat menjadi dasar pertimbangan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perkim Sidoarjo, Bachruni, menjelaskan penghitungan retribusi PBG menggunakan aplikasi yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Hasil penghitungan sistem menjadi dasar penetapan kewajiban retribusi.
“Penghitungan retribusi PBG menggunakan aplikasi yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2021. Karena itu, pemberian keringanan harus memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan saat pemeriksaan auditor,” paparnya.
Perwakilan Dinas Pendapatan turut menjelaskan bahwa penghitungan retribusi didasarkan pada komponen yang dimasukkan ke dalam aplikasi. Meski ketentuan daerah membuka ruang pemberian keringanan berdasarkan kemampuan membayar, mekanisme dan kriteria penerapannya masih perlu ditelaah lebih lanjut.
“Penghitungan retribusi dilakukan berdasarkan komponen yang dimasukkan ke dalam aplikasi. Ketentuan daerah membuka ruang pemberian keringanan berdasarkan kemampuan membayar, tetapi mekanisme dan kriteria penerapannya masih perlu ditelaah lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum, Komang Ray Waryawan, menyampaikan perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan kepada Bupati Sidoarjo dengan melampirkan dokumen pendukung, antara lain surat ketetapan retribusi daerah, penjelasan kondisi keuangan perusahaan, serta uraian objek bangunan yang dimohonkan.
“Perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan keringanan kepada Bupati Sidoarjo dengan melampirkan dokumen yang relevan, termasuk surat ketetapan retribusi daerah, penjelasan kondisi keuangan perusahaan, dan uraian objek bangunan yang dimohonkan,” imbuhnya.
Bagian Hukum juga menyoroti perlunya aturan teknis yang lebih terperinci sebagai pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kejelasan regulasi dinilai penting agar pemberian keringanan memiliki prosedur terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi B menekankan perlunya kehati-hatian sebelum memberikan rekomendasi. Pengurangan retribusi bagi satu perusahaan harus memiliki dasar yang jelas dan mempertimbangkan perlakuan terhadap pelaku usaha lain dalam kondisi serupa.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sulamulhadi atau Gus Wawan, mempersilakan perusahaan kembali mengirimkan surat permohonan kepada bupati agar dapat ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hearing tersebut turut dihadiri anggota Komisi B Atok Ashari dan Benny Airlangga Yogaswara, Kepala Dinas Perkim Bachruni, serta perwakilan Bagian Hukum Komang Ray Waryawan. Perwakilan manajemen dan tim hukum PT Java Metalindo Prima Industri juga mengikuti pembahasan.
Pengajuan ulang diharapkan membuka jalan bagi kepastian hukum atas permohonan pengurangan retribusi PBG tersebut. Namun, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan regulasi, kelengkapan administrasi, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
(Lisa)


