sidoarjoupdate.com – Bukan sekadar soal suara keras. Ketika sound horeg dibawa ke pembahasan regulasi di Kabupaten Sidoarjo, sejumlah persoalan ikut muncul di meja Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sidoarjo. Mulai dari batas kebisingan, penggunaan sinar laser, perizinan, hingga keselamatan truk pengangkut perangkat sound system menjadi bagian yang akan diperhitungkan.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat Pansus IV terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Rabu (7/10/2026). Sound horeg menjadi satu dari 16 item ketertiban umum yang masuk dalam pembahasan regulasi tersebut.
Pembahasan ini tidak serta-merta diarahkan untuk melarang kegiatan sound horeg. DPRD Sidoarjo justru mencoba mencari pola penertiban yang dapat mempertemukan kepentingan masyarakat dengan aktivitas ekonomi yang muncul dari kegiatan tersebut.
Anggota Pansus IV dari Fraksi PAN, Rizal Fuady, mengatakan persoalan sound horeg memiliki sisi yang perlu dipertimbangkan secara bersamaan. Karena itu, aturan yang nantinya dirumuskan diharapkan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
“Jadi kita akan berusaha sebijakmungkin menyikapi fenomena sound horeg ini. Karena satu sisi ada positifnya, sisi lain juga bisa berdampak negatif bagi masyarakat. Coba kita singkronisasi agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” imbuhnya.
Menurut Rizal, penyelarasan aturan menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan. Sebab, kegiatan sound horeg selama ini tidak berdiri tanpa ketentuan. Sejumlah aturan yang sudah berlaku akan menjadi bahan untuk dirumuskan kembali dalam Raperda Trantibumlinmas 2026.

Hal serupa disampaikan politikus Fraksi PKS-PPP DPRD Sidoarjo, Vike Widya Asroni. Ia menjelaskan bahwa sound horeg hanya merupakan salah satu materi dari keseluruhan 16 aspek ketertiban umum yang sedang dibahas Pansus IV.
“Dalam kita bahas di Pansus IV menyangkut 16 tatib, dan soal sound horeg adalah satu bagian yang akan masuk dalam Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Vike.
Vike menyebut, pembahasan Raperda harus diselaraskan dengan regulasi yang telah ada. Kegiatan sound horeg sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013. Selain itu, Pemkab Sidoarjo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 000/2/438.6.5/2026 yang mengacu pada SE Gubernur Jawa Timur.
Sejumlah ketentuan di dalamnya berkaitan dengan perizinan, batas volume suara, serta kewajiban menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Dalam pembahasan Raperda tentang sound horeg ini tentunya kita selarasnya dengan regulasi yang sudah berlaku. Jadi ketentuan yang sudah ada itu kita bahas untuk disinkronkan dalam Raperda Trantibumlinmas 2026,” tambahnya.
Di sisi lain, persoalan teknis di lapangan juga mendapat perhatian Pansus. Anggota Pansus IV dari Fraksi Gerindra, Pratama Yudiarto, menyoroti kendaraan yang digunakan untuk membawa perangkat sound horeg.
Menurut dia, kendaraan pengangkut perangkat sound system perlu dilihat dari sisi keselamatan dan kepatuhan terhadap ketentuan transportasi.
“Kami melihat transportasi, seperti truk yang muat peralatan sound horeg selalu over kapasitas. Selain melanggar juga membahayakan keselamatan. Ini juga menjadi perhatian kami untuk dibahas,” ujarnya.
Selain persoalan kendaraan, Pansus IV juga melihat perlunya memperluas masukan sebelum rumusan aturan ditetapkan. DPRD berencana melibatkan pihak yang selama ini berkaitan langsung dengan kegiatan sound horeg.
Vike mengatakan tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat penegak hukum hingga pengusaha sound horeg akan dimintai pandangan. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang disusun tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi.
“Kami juga akan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, penegak hukum maupun pengusaha sound horeg. Kita akan mencoba menggali pandangan semua pihak terkait masalah ini,” tuturnya.
Masukan tersebut nantinya menjadi bahan untuk melihat lebih jauh dampak kegiatan sound horeg. Di satu sisi, kegiatan tersebut dapat menggerakkan aktivitas ekonomi. Namun, di sisi lain, pelaksanaan yang tidak mengikuti ketentuan dapat berpotensi mengganggu ketertiban maupun kenyamanan masyarakat.
Rapat Pansus IV turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Sidoarjo, di antaranya Wahyu Lumaksono dari Fraksi Golkar, Rizal Fuady dari Fraksi PAN, Pratama Yudiarto dari Fraksi Gerindra dan Kasipah dari Fraksi PDIP.
Dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), hadir Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan, Kepala Disporapar Sidoarjo Rudy Setyawan serta sejumlah pejabat terkait.
Pembahasan sound horeg selanjutnya masih akan berlanjut bersama sejumlah pihak. Pansus IV akan memperdalam aspek perizinan, kebisingan, keselamatan, ketertiban serta dampak sosial dan ekonomi sebelum merumuskan ketentuannya dalam Raperda Trantibumlinmas 2026.
(Lisa)


