sidoarjoupdate.com – Kasus hilangnya MIA, pelajar SMKN 1 Sukorejo asal Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, berakhir tragis. Setelah dua hari tidak diketahui keberadaannya, korban ditemukan meninggal dunia di sebuah lahan tegalan yang jauh dari permukiman warga di Dusun Tonggowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi mengungkap, korban diduga dibunuh oleh Wahyudi, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Tersangka diduga menghabisi nyawa korban untuk menguasai sepeda motor Honda Beat dan telepon genggam milik pelajar tersebut.

Motif sementara yang terungkap dari pemeriksaan polisi berkaitan dengan utang judi online (judol) yang menjerat tersangka.

Kanitreskrim Polsek Prigen Aiptu Heru Sumartono mengatakan, jenazah korban ditemukan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi penemuan berada di kawasan tegalan yang cukup jauh dari rumah warga.

“Jenazah korban ditemukan Sabtu (3/10), sekitar pukul 01.00 dinihari. Di lahan tegalan, jauh dari rumah warga di Tonggowa, Jatiarjo, Prigen,” terang Heru.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan keluarga terhadap Wahyudi. Kecurigaan itu muncul setelah sepeda motor milik korban diketahui telah digadaikan di wilayah Sukorejo. Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut ternyata digadaikan oleh Wahyudi.

Keluarga bersama sejumlah warga kemudian menyerahkan Wahyudi ke Polsek Prigen. Sebelumnya, Mapolsek Prigen sempat didatangi warga Desa Dayurejo yang mempertanyakan hilangnya MIA sejak Kamis (1/10/2026) siang setelah pulang sekolah.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi memperoleh keterangan mengenai lokasi dan kronologi pembunuhan yang sebelumnya belum diketahui keluarga.

Menurut Heru, Wahyudi menghubungi korban sebelum kejadian dan memintanya menjemput di rumah tersangka yang berada di Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo.

Korban kemudian diajak jalan-jalan. Namun, perjalanan tersebut berakhir di kawasan Tonggowa, Desa Jatiarjo. Di lokasi itu, tersangka diduga memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kayu sebanyak 11 kali hingga meninggal dunia.

Setelah menghabisi korban, tersangka menutupi jenazah menggunakan daun kering. Saat ditemukan, bagian kepala korban dalam kondisi terbakar. Polisi menduga pembakaran tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Heru menjelaskan, aksi pembunuhan itu dilakukan pada Kamis petang. Pengakuan tersangka sekaligus meluruskan informasi awal mengenai lokasi kejadian yang sempat disebut berada di wilayah Kejayan.

“Korban alami luka di bagian kepala belakang. Tersangka akhirnya ngaku setelah diserahkan ke Polsek Prigen oleh pihak keluarga. Tersangka menceritakan kejadianya bukan di Kejayan, tapi di Tonggawa, Jatiarjo, Prigen,” bebernya.

Dari lokasi penemuan, jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo, untuk menjalani pemeriksaan medis. Namun, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan hanya menyetujui visum luar.

“Pihak keluarga menolak dilakukan otopsi, hanya visum luar saja,” tuturnya.

Jenazah MIA kemudian dibawa ke rumah duka pada Sabtu pagi. Korban selanjutnya dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat.

Di balik pembunuhan tersebut, polisi menduga persoalan ekonomi akibat utang judi online menjadi pemicu tindakan tersangka.

Wahyudi diduga sengaja mengincar kendaraan dan telepon genggam milik korban untuk dikuasai. Dugaan itu diperkuat dengan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan sementara.

“Kalap, menghabisi korban dengan maksud tujuan menguasai atau memiliki motor Honda Beat dan HP milik korban,” ungkap Heru.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana kecurigaan keluarga terhadap orang terdekat justru menjadi pintu awal terbongkarnya kematian MIA. Penggadaian sepeda motor korban menjadi petunjuk yang mengarahkan penyelidikan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi jenazah korban.

(Lisa)