sidoarjoupdate.com – Penertiban bangunan liar di sepanjang jalur Frontage Road Kabupaten Sidoarjo memasuki tahap akhir. Sebanyak 67 bangunan yang berdiri di koridor Waru, Gedangan, hingga Buduran menjadi sasaran pembongkaran oleh tim gabungan pada Rabu (21/10/2026). Sebanyak 600 personel dan dua unit ekskavator dikerahkan untuk menuntaskan penertiban yang ditujukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurangi potensi kemacetan.

Penertiban ini tidak hanya menyasar bangunan yang berdiri di sepanjang jalur tersebut, tetapi juga praktik pemanfaatan bahu jalan untuk aktivitas perdagangan dan parkir. Kondisi itu selama ini dinilai mengganggu kelancaran arus kendaraan, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan akibat pengendara yang melawan arus.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan, keberadaan bangunan liar menjadi salah satu persoalan yang menghambat pemanfaatan optimal frontage road. Padahal, jalur tersebut dibangun untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya pada koridor penghubung Surabaya–Sidoarjo.
“Tujuan penertiban ini agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan. Keberadaan bangli dan parkir liar di badan jalan sangat mengganggu kelancaran serta memicu kecelakaan. Banyak pengendara yang melawan arus,” ujarnya.
Operasi penertiban melibatkan sekitar 600 personel dari berbagai instansi. Unsur yang diterjunkan meliputi TNI, termasuk Kodim, Garnisun, dan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Polresta Sidoarjo, PT KAI, PLN, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
Besarnya jumlah personel yang dilibatkan menunjukkan bahwa penertiban tersebut tidak sekadar berkaitan dengan pembongkaran fisik bangunan. Pemerintah daerah juga berupaya menata kembali kawasan yang selama ini digunakan untuk aktivitas di luar fungsi utama jalan.
Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Sidoarjo Ainun Amalia menegaskan, operasi kali ini merupakan penyelesaian dari rangkaian penertiban sebelumnya di kawasan Waru. Menurutnya, tahapan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan telah dilaksanakan sebelum pembongkaran dilakukan.
“Hari ini sudah tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Ini adalah finalisasi eksekusi. Tahapan sosialisasi dan surat peringatan sudah selesai. Sudah ada opsi membongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegas Ainun.
Pemkab Sidoarjo menyatakan telah menjalankan tahapan penertiban sesuai prosedur operasional standar (SOP), mulai dari pemberitahuan agar pemilik membongkar bangunannya secara mandiri hingga penerbitan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Dalam pelaksanaannya, dua unit ekskavator digunakan untuk mempercepat perobohan bangunan. Fokus petugas pada hari penertiban adalah membongkar struktur bangunan, sedangkan pengangkutan material sisa pembongkaran dijadwalkan berlanjut pada hari berikutnya oleh dinas terkait.
Meski demikian, penertiban tersebut memiliki batas yang ditegaskan pemerintah daerah, terutama terkait lahan yang memiliki status kepemilikan resmi. Ainun memastikan petugas tidak akan membongkar area yang tercakup dalam Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, status kepemilikan lahan tidak menjadi pembenaran untuk menggunakan bagian depan lahan sebagai tempat usaha yang mengganggu fungsi jalan.
“Kami ingatkan. Untuk lahan SHM tidak diperbolehkan dipakai berjualan karena aktivitas dagang dan parkirnya memakan hingga separuh jalan frontage. Jika tetap ada yang nekat, petugas Satpol PP dan keamanan akan menegur dan menindak tegas demi keadilan bersama,” tambahnya.
Penertiban ini juga mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Sidoarjo. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono menyatakan, langkah pemerintah daerah diperlukan untuk mewujudkan kawasan jalan yang lebih tertib. Ia bahkan menegaskan sikap lembaganya terhadap pengaduan yang berkaitan dengan keberadaan bangunan liar tersebut.
“Kami DPRD Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh penertiban ini demi Sidoarjo yang lebih baik dan tertata. Jika ada masyarakat yang mengadu atau meminta perlindungan terkait bangli ini, kami DPRD tidak akan menerima pengaduan tersebut,” ujar Warih.
Kendati memberikan dukungan penuh, Warih mengingatkan petugas agar tetap menjalankan penertiban dengan pendekatan yang manusiawi. Pelaksanaan di lapangan, menurutnya, perlu dilakukan secara terukur agar penegakan aturan tetap berjalan dengan memperhatikan cara petugas berinteraksi dengan masyarakat.
Setelah pembongkaran selesai, Pemkab Sidoarjo berencana melanjutkan penataan kawasan melalui penghijauan. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki tampilan lingkungan, tetapi juga mempertegas fungsi frontage road sebagai jalur lalu lintas, bukan ruang untuk aktivitas usaha maupun parkir yang menghambat kendaraan.
Penataan koridor Waru, Gedangan, hingga Buduran itu diharapkan dapat mendukung kelancaran perjalanan masyarakat pada jalur penghubung Surabaya–Sidoarjo. Namun, hasil penertiban nantinya juga akan bergantung pada konsistensi pengawasan agar kawasan yang telah dibersihkan tidak kembali dipenuhi bangunan liar dan aktivitas yang mengganggu arus lalu lintas.
(Lisa)


