sidoarjoupdate.com – Pemkab Sidoarjo memilih mekanisme pengadaan tanah secara bertahap melalui Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pembebasan lahan pembangunan Flyover (FO) Gedangan. Skema tersebut dipilih setelah mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, tata kelola aset, serta potensi persoalan yang dapat muncul dalam proses ganti rugi lahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pembahasan mengenai mekanisme tersebut kembali dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Delta Wicaksana, Sekretariat Daerah (Setda) Sidoarjo, Jumat (25/9/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari percepatan pembebasan lahan proyek FO Gedangan yang sebelumnya telah memasuki tahap pengukuran dan pemetaan terhadap 122 bidang tanah terdampak. Setelah tahapan tersebut, proses dilanjutkan dengan appraisal sebelum pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, keputusan menggunakan mekanisme bertahap diambil setelah Pemkab melakukan mitigasi terhadap berbagai risiko yang mungkin muncul dalam pengadaan tanah. Pendampingan dari BPKP Jatim menjadi salah satu dasar dalam menentukan mekanisme tersebut.

“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan. Tidak mekanisme langsung. Ini sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” jelasnya.

Menurut Subandi, mekanisme tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai tata kelola pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkab tidak ingin proses pembayaran ganti rugi yang dilakukan secara langsung justru menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan karakteristik lahan yang dibutuhkan untuk proyek FO Gedangan. Kebutuhan tanah disebut sekitar dua hektare sehingga masuk kategori pengadaan tanah skala kecil. Dalam Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan tanah skala kecil dapat dilakukan secara langsung atau menggunakan tahapan pengadaan tanah.

“Sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021, pengadaan di bawah 5 hektar kita memakai mekanisme tahapan pengadaan tanah. Karena, kebutuhan pengadaan tanah FO Gedangan hanya 2 hektar sekian,” ujarnya.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Sidoarjo untuk menggunakan Penlok. Pasal 148 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 mengatur bahwa pengadaan tanah skala kecil melalui tahapan digunakan apabila lokasi diperkirakan mendapat penolakan masyarakat dan lokasi pengadaan tanah tidak memungkinkan untuk dipindahkan. Penetapan lokasi dalam mekanisme tersebut diterbitkan oleh bupati atau wali kota.

Dalam konteks FO Gedangan, pertimbangan risiko menjadi faktor penting karena lokasi pembangunan telah ditentukan dan kebutuhan lahan berkaitan langsung dengan trase proyek. Karena itu, Pemkab memilih mekanisme yang dinilai memberikan kepastian tahapan sekaligus mengurangi potensi persoalan dalam proses pembebasan lahan.

Perwakilan BPKP Jatim, Yohannes, membenarkan bahwa mekanisme pengadaan tanah secara bertahap yang dipilih Pemkab Sidoarjo memiliki dasar dalam Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021. Ia menyebut Pasal 146 dan Pasal 148 menjadi rujukan dalam pembahasan tersebut.

Dalam Pasal 146, pengadaan tanah skala kecil dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara langsung antara instansi yang membutuhkan tanah dengan pihak yang berhak atau menggunakan tahapan pengadaan tanah. Sementara Pasal 148 mengatur penggunaan Penlok dalam kondisi tertentu, termasuk ketika terdapat perkiraan penolakan masyarakat dan lokasi tidak memungkinkan untuk dipindahkan.

“BPKP juga menyarankan seperti di pasal 148 tadi. Bahwa memenuhi syarat diadakan secara tahapan walaupun luasannya di bawah 5 hektar. Pertimbangan kita, itu risiko yang paling minim walaupun secara tahapan akan lebih panjang. Tapi, itu akan lebih minim risikonya dibanding dengan pengadaan secara langsung,” tegasNya.

Dengan skema tersebut, proses pembebasan lahan FO Gedangan tidak hanya mengejar kecepatan pembayaran ganti rugi, tetapi juga memastikan setiap tahapan memiliki landasan administrasi dan hukum yang jelas.

Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo menargetkan proses pembebasan lahan FO Gedangan dapat dituntaskan pada 2026, sedangkan pembangunan fisik direncanakan dimulai pada 2027. Pemkab juga telah menyiapkan anggaran Rp225 miliar pada APBD 2026 untuk mendukung pembebasan lahan.

(Lisa)