sidoarjoupdate.com – Pembangunan Flyover Gedangan, Sidoarjo, memasuki tahapan penting dalam proses pengadaan lahan. Sebanyak 122 bidang tanah dengan luas total sekitar 22.220 meter persegi disiapkan untuk dibebaskan guna mendukung proyek tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menargetkan penetapan lokasi pembebasan lahan rampung pada 20 Oktober 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tahapan ini menjadi penentu sebelum penghitungan ganti rugi dilakukan. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BM SDA) Sidoarjo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyelesaikan pengukuran titik koordinat sebagai dasar pemetaan bidang tanah yang terdampak pembangunan.

Kepala Dinas PU BM SDA Kabupaten Sidoarjo M. Mahmud mengatakan, pengukuran tersebut diperlukan untuk menyamakan acuan peta dan perencanaan antara Pemkab Sidoarjo, PT Kereta Api Indonesia (Persero), serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

“Progresnya semakin baik. Pemetaan garis geometris jalan sudah rampung dan bersifat final,” kata Mahmud, Jumat (16/10/2026).

Pengukuran dilakukan pada 9 titik koordinat di sisi selatan dan 12 titik di sisi utara Persimpangan Gedangan. Hasilnya menjadi bagian dari persiapan pengadaan lahan yang mencakup tanah milik warga dan PT KAI.

Setelah pemetaan geometris dinyatakan rampung, tahapan berikutnya adalah penetapan lokasi (penlok) dan penerbitan peta bidang tanah. Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dijadwalkan mengundang Pemkab Sidoarjo untuk memproses kedua tahapan tersebut. Penetapan lokasi ditargetkan selesai pada 20 Oktober 2026.

Kepastian batas dan bidang tanah menjadi dasar bagi proses selanjutnya, terutama dalam menentukan nilai kompensasi bagi pemilik lahan yang terdampak. Setelah penlok diterbitkan, tim penilai independen atau appraisal akan menghitung besaran ganti rugi berdasarkan nilai tanah, bangunan, serta aset lain yang terkena proyek.

Hasil penilaian tersebut nantinya disosialisasikan kepada para pemilik lahan. Dengan demikian, proses pengadaan tanah tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kejelasan hak masyarakat yang terdampak.

Mahmud menjelaskan, pembebasan lahan tidak akan dilakukan sekaligus. Pemkab Sidoarjo membaginya menjadi dua tahap, yakni pada tahun anggaran 2026 dan 2027, dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Skema bertahap ini juga mempertimbangkan aspek sosial masyarakat terdampak agar mereka memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kepindahan ke lokasi baru,” ujar Mahmud.

Pembagian tahapan tersebut diharapkan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran sekaligus mempersiapkan penanganan warga yang harus berpindah. Di sisi lain, kepastian penlok dan hasil penilaian ganti rugi akan menjadi tahapan penting sebelum pembebasan bidang tanah dilanjutkan sesuai rencana.

Dengan luas lahan yang mencapai lebih dari 2,2 hektare, penyelesaian pengadaan tanah menjadi salah satu tahapan krusial dalam persiapan pembangunan Flyover Gedangan.

(Lisa)