sidoarjoupdate.com – Aktivitas bongkar muat tabung LPG di sebuah gudang kawasan Margomulyo, Surabaya, menjadi perhatian setelah ditemukan adanya pergerakan tabung berukuran 15 hingga 50 kilogram. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, asal pasokan, hingga kesesuaian usaha dengan izin yang dimiliki.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sorotan semakin menguat karena muncul dugaan adanya praktik pengoplosan LPG yang berkaitan dengan aktivitas di gudang tersebut. Namun, dugaan itu belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Pembuktian tetap membutuhkan pemeriksaan oleh instansi berwenang, termasuk penelusuran dokumen, sumber pasokan, serta pemeriksaan terhadap barang yang keluar-masuk gudang.

Di lokasi, tim media mendapati aktivitas pekerja yang melakukan bongkar muat tabung LPG. Sejumlah pengiriman disebut menggunakan kendaraan pikap dan truk engkel. Pergerakan barang yang berlangsung menunjukkan adanya aktivitas perdagangan atau distribusi, meski jenis dan legalitas kegiatan tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi.

Keterangan dari salah seorang pekerja juga menyebut tabung yang ditangani dalam kondisi berisi LPG.

“Tabungnya berat, ada isinya, Mas. Setiap pengiriman ada yang pakai pic’up dan truk engkel,” ungkap tenaga kerja yang menangani langsung barang di gudang tersebut.

Pernyataan tersebut kemudian dikaitkan dengan keterangan R, pengelola gudang yang diketahui menyewa lokasi atas nama CV Unggul Artha. Saat ditemui di kawasan Masjid Agung Surabaya, R sebelumnya menyatakan bahwa aktivitasnya hanya berkaitan dengan penjualan tabung.

“Saya hanya menjual botol (tabung) saja, Mas, bukan isinya,” ujar R saat ditemui di kawasan Masjid Agung Surabaya.

Namun, setelah dikonfrontir dengan keterangan pekerja mengenai adanya tabung berisi LPG yang keluar-masuk gudang, R memberikan penjelasan berbeda.

“Iya, Mas, saya juga menjual gas LPG jika ada pemesanan,” akuinya.

Perubahan keterangan tersebut membuat aspek legalitas usaha menjadi penting untuk diperiksa. Terlebih, kegiatan perdagangan LPG tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tabung, tetapi juga menyangkut sumber barang, distribusi, penyimpanan, keselamatan, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang tercatat.

Dalam sistem perizinan berbasis risiko, jenis kegiatan usaha perdagangan LPG memiliki klasifikasi tersendiri. Perdagangan besar LPG tercantum dalam KBLI 46610 pada klasifikasi 2020 dan 46710 pada klasifikasi 2025, sedangkan perdagangan eceran gas dalam tabung masuk KBLI 47772.

Sementara kegiatan agen, penyimpanan, maupun distribusi LPG juga memiliki ketentuan dan persyaratan tersendiri. Karena itu, NIB dan KBLI yang dimiliki sebuah badan usaha harus diperiksa kesesuaiannya dengan aktivitas nyata di lapangan.

Persoalan tidak berhenti pada izin usaha. Asal LPG yang masuk ke gudang juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Apabila barang yang diterima berasal dari jalur resmi, semestinya terdapat dokumen distribusi yang dapat ditelusuri. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara barang, dokumen, dan jalur distribusinya, hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat maupun instansi teknis.

Dugaan LPG oplosan yang beredar terkait gudang tersebut juga belum dapat dipastikan. Hingga kini belum ada hasil pemeriksaan sampel atau keterangan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya praktik pencampuran atau pengoplosan LPG di lokasi tersebut.

Informasi warga mengenai usaha LPG yang disebut pernah berpindah-pindah lokasi juga perlu ditempatkan sebagai informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi. Riwayat lokasi usaha, status bangunan, serta dokumen perizinan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Setidaknya terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari peruntukan bangunan, legalitas lokasi, NIB dan KBLI, sumber pasokan LPG, dokumen distribusi, hingga standar keselamatan penyimpanan dan bongkar muat.

Aspek keselamatan menjadi perhatian tersendiri mengingat LPG merupakan bahan yang memiliki risiko kebakaran maupun ledakan apabila penyimpanan dan penanganannya tidak memenuhi standar. Karena itu, pemeriksaan tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi usaha, tetapi juga menyangkut keamanan lingkungan sekitar gudang.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyalahgunaan LPG bersubsidi atau pelanggaran lain, sanksi hukum dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, penerapan pasal dan jenis sanksinya tetap bergantung pada bentuk pelanggaran yang terbukti melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Sebaliknya, apabila pengelola dapat menunjukkan bahwa seluruh kegiatan telah memiliki izin, sumber barang legal, serta memenuhi standar distribusi dan keselamatan, klarifikasi resmi juga diperlukan. Hal tersebut penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.

Atas persoalan tersebut, instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan terukur. Penelusuran dokumen maupun pengecekan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas gudang Margomulyo tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi R, pemilik atau pengelola gudang, CV Unggul Artha, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang diberitakan.

Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian, bukan sekadar dugaan. Jika legal, dokumen dan aktivitasnya dapat dijelaskan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Pemeriksaan yang transparan menjadi penting karena persoalan LPG tidak hanya menyangkut aktivitas perdagangan, tetapi juga keselamatan masyarakat dan pengawasan distribusi energi.

(Redaksi)