sidoarjoupdate.com – Sebuah bangunan yang berdiri di atas aliran air di Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian warga. Letaknya disebut hanya sekitar 50 meter dari Kantor Desa Karangtanjung dan kini digunakan sebagai akses menuju kawasan perumahan Alerra Grove Sidoarjo.

Keberadaan bangunan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi konstruksi, status lahan, serta posisinya terhadap garis sempadan sungai (GSS). Warga berharap pemerintah daerah dan instansi teknis terkait turun langsung untuk memastikan kondisi dan statusnya.
Informasi itu disampaikan seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, bangunan tersebut telah berdiri lebih dari satu tahun dan berkaitan dengan PT Bintang Indonesia Grup yang disebut sebagai pengembang perumahan.
“Bangunan itu dibangun oleh PT Bintang Indonesia Grup yang bergerak di bidang pengembang perumahan,” ujar warga tersebut, Minggu (4/10/2026).
Ia mengatakan, konstruksi itu kemudian dimanfaatkan sebagai pintu masuk menuju kawasan Alerra Grove Sidoarjo.
“Sudah lebih dari satu tahun dibangun dan digunakan sebagai pintu masuk menuju perumahan Alerra Grove Sidoarjo,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena posisi bangunan berada di atas aliran air. Warga mempertanyakan apakah keberadaan akses tersebut telah memperhitungkan fungsi aliran air dan ketentuan mengenai ruang di sekitar sungai.
Menurut warga, pengecekan diperlukan untuk memastikan posisi konstruksi terhadap badan aliran air dan garis sempadan sungai. Pemeriksaan juga dapat mencakup status lahan, fungsi bangunan, serta dokumen persetujuan atau rekomendasi teknis yang menjadi dasar pembangunan.
Hal tersebut dinilai penting karena aliran air merupakan bagian dari sistem pengendalian genangan. Apalagi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam beberapa waktu terakhir tengah melakukan berbagai kegiatan pengendalian banjir, mulai dari pembersihan sedimentasi, penataan saluran hingga pembangunan pintu air.
Secara regulasi, pemanfaatan ruang di sekitar sungai memiliki ketentuan tersendiri. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur perlindungan dan pemanfaatan sungai, termasuk ketentuan mengenai garis sempadan.
Ketentuan teknis mengenai garis sempadan sungai juga diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi, pendayagunaan, serta pengendalian daya rusak air.
Dengan adanya ketentuan tersebut, keberadaan bangunan di Karangtanjung perlu dilihat berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan posisi konstruksi terhadap garis sempadan serta mengetahui apakah akses tersebut berpengaruh terhadap fungsi dan kelancaran aliran air.
Di sisi lain, informasi mengenai pihak yang membangun dan fungsi bangunan saat ini masih bersumber dari keterangan warga. Karena itu, konfirmasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap.
PT Bintang Indonesia Grup yang disebut warga sebagai pihak terkait pembangunan tersebut memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Penjelasan perusahaan diperlukan, antara lain mengenai fungsi bangunan, proses pembangunan, status perizinan, serta ada atau tidaknya rekomendasi teknis dari instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh pernyataan langsung dari PT Bintang Indonesia Grup. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas informasi yang disampaikan warga.
Bagi warga, pengecekan di lapangan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status bangunan tersebut sekaligus memastikan fungsi aliran air tetap berjalan sesuai ketentuan.
(Redaksi)


