sidoarjoupdate.com – Persoalan tanah seluas sekitar 5,7 hektare di Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo, mulai memasuki tahap penanganan administratif. Pemerintah Desa Tambak Sumur menyatakan kesediaannya melakukan pembenahan dokumen setelah persoalan tersebut dibahas dalam audiensi bersama DPC GRIB Jaya Sidoarjo.

Audiensi yang digelar di Kantor Pemerintah Desa Tambak Sumur itu menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai keterangan mengenai status dan riwayat bidang tanah yang selama ini dipersoalkan. Pembahasan tidak hanya menyentuh klaim kepemilikan, tetapi juga menelusuri dokumen yang menjadi dasar administrasi tanah.
Salah satu yang dibahas adalah peta bidang tanah PT Semesta Anugerah (Pondok Chandra) serta riwayat perolehan tanah yang dikaitkan dengan almarhum Olympas Samsudin dan para ahli warisnya.
Dari total luasan yang menjadi perhatian, sebagian bidang disebut telah memiliki sertifikat. Sementara sekitar 2,3 hektare lainnya masih disebut belum bersertifikat. Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diperjelas melalui penelusuran dokumen dan administrasi.
Dalam audiensi, Kepala Desa Tambak Sumur H. Mas’ud menyampaikan adanya kelalaian dalam berkas administrasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Pemdes kemudian menyatakan siap membantu melakukan perbaikan administrasi melalui surat pernyataan resmi desa.
Kesediaan tersebut menjadi poin penting dalam pertemuan karena penyelesaian persoalan tanah tidak hanya bergantung pada klaim dari masing-masing pihak. Kejelasan dokumen, riwayat penguasaan atau perolehan tanah, serta pencatatan administrasi menjadi bagian yang perlu dipastikan agar posisi setiap pihak dapat ditelusuri.
Pertemuan sempat diwarnai perdebatan. Adu argumen terjadi antara pihak warga atau ahli waris dengan Sekretaris Desa ketika membahas dokumen dan persoalan administrasi bidang tanah.
Meski berlangsung tegang, pembahasan akhirnya kembali diarahkan pada persoalan dokumen dan langkah administratif yang dapat dilakukan pemerintah desa. Kesepakatan mengenai perbaikan administrasi tersebut disaksikan Divisi Hukum GRIB Jaya Sidoarjo Arif Daroby bersama tim.
Audiensi itu dihadiri Pembina GRIB Jaya Sidoarjo H. Slamet Joko Anggoro, Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo Mohammad Waldi, S.H., Sekretaris Hartono, jajaran pengurus DPK, anggota GRIB Jaya, serta Divisi Hukum GRIB Jaya Sidoarjo Arif Daroby bersama tim.
Dari Pemerintah Desa Tambak Sumur hadir Kepala Desa H. Mas’ud, S.Ag., bersama Sekretaris Desa.
Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo Mohammad Waldi melalui jajaran organisasinya menilai penelusuran persoalan pertanahan harus bertumpu pada data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Klarifikasi ini penting agar persoalan tidak semakin berlarut. Data harus dibuka, riwayat tanah harus terang, dan penyelesaiannya harus mengacu pada dokumen serta ketentuan yang berlaku,” demikian pokok sikap GRIB Jaya dalam audiensi tersebut.
Hasil pertemuan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi GRIB Jaya Jaya Sidoarjo untuk menentukan langkah berikutnya. Salah satu hal yang akan diperhatikan adalah tindak lanjut Pemdes Tambak Sumur terhadap kesepakatan perbaikan administrasi.
Dengan demikian, audiensi tersebut belum menjadi akhir dari persoalan tanah yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kejelasan status bidang tanah masih bergantung pada penelusuran dokumen, riwayat tanah, serta pelaksanaan administrasi yang telah disepakati bersama.
Proses tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai posisi masing-masing pihak berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan klaim.
(Ariy)


