Sidoarjoupdate.com – Warga Desa Gempol Sari, khususnya RT 08 RW 02, mengungkapkan keresahan atas tindakan Sutikno (70), mantan Ketua RT yang sebelumnya menjabat selama kurang lebih 13 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selama masa jabatannya, Sutikno diketahui tidak berdomisili di wilayah RT 08 RW 02. Ia menetap di Desa Kalitengah, desa tetangga, sehingga warga menilai pelayanan serta pelaksanaan tugas kepengurusan RT tidak berjalan optimal.

Berdasarkan keterangan warga, Sutikno hanya tinggal di wilayah RT 08 RW 02 selama sekitar empat tahun. Setelah itu, rumah yang bersangkutan ditempati oleh anaknya, suami istri, yakni almarhumah Ningsih, menantunya Yuswanto, serta cucunya hingga saat ini.

Atas kondisi tersebut, warga RT 08 RW 02 berinisiatif menggelar musyawarah dan pemilihan ulang Ketua RT pada 13 Desember 2025. Melalui forum yang berlangsung terbuka dan mufakat, warga menetapkan Darso sebagai Ketua RT terpilih.

Keputusan itu kemudian diperkuat dalam musyawarah lanjutan yang secara resmi berlaku sejak 18 Januari 2026 dan telah diketahui oleh Pemerintah Desa setempat. Dalam forum tersebut, Sutikno menyatakan menerima dan menyepakati hasil pemilihan, sekaligus mengakui bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua RT.

Namun demikian, di kemudian hari warga menilai Sutikno justru melakukan tindakan yang memicu kegaduhan. Ia diduga menyebarkan informasi yang tidak benar, sehingga menimbulkan keresahan dan berpotensi memicu konflik sosial di lingkungan RT 08 RW 02.

Selain itu, Sutikno juga melayangkan somasi melalui Kantor Hukum I & R dengan dasar yang menurut warga tidak sesuai dengan fakta serta hasil musyawarah. Padahal, Ketua RW 02 Abdul Wachid mengetahui dan menyepakati proses pemilihan tersebut, yang juga mendapat dukungan sekitar 30 warga RT 08 RW 02.

Salah satu warga, Andik (50), menilai langkah tersebut berlebihan dan bertentangan dengan kesepakatan bersama yang telah disetujui melalui musyawarah.

Ia menegaskan pentingnya regenerasi kepemimpinan, mengingat Sutikno telah lama menjabat dan kini berusia 70 tahun, sehingga kesempatan dinilai perlu diberikan kepada generasi yang lebih muda dan siap menjalankan tugas.

“Warga telah sepakat untuk tidak menginginkan yang bersangkutan menjabat kembali. Namun justru muncul narasi yang tidak benar dan menimbulkan keresahan di lingkungan,” ujar Andik (50), warga RT 08 RW 02, kepada awak media Sidoarjoupdate.com, Sabtu (24/1/2026).

Senada dengan itu, Dalika (60) berharap agar situasi tetap kondusif.

“Kami hanya ingin lingkungan tetap tenang dan rukun. Jika semua sudah diputuskan melalui musyawarah, seharusnya dihormati, bukan malah menimbulkan kegaduhan,” tuturnya.

Sebagai penutup, warga RT 08 RW 02 Desa Gempol Sari berharap aparat berwenang, baik pemerintah desa maupun pihak kepolisian, dapat mencermati persoalan ini secara objektif dan preventif guna mencegah meluasnya konflik serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar tetap kondusif.