Sidoarjoupdate.com – Peredaran minuman keras di kawasan Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV), Sidoarjo, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo setelah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan dalam inspeksi mendadak (sidak) gabungan, Jumat malam (31/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga ruko yang menjalankan aktivitas penjualan minuman beralkohol secara eceran kepada masyarakat. Temuan ini dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, karena dokumen yang ditunjukkan mencantumkan kegiatan sebagai distributor.
Sebanyak 624 botol minuman keras kemudian diamankan petugas dari lokasi pemeriksaan. Barang bukti tersebut diketahui memiliki kadar alkohol di atas 20 persen dan masuk kategori minuman beralkohol golongan B yang peredarannya memiliki ketentuan khusus.
Sidak yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo itu dipimpin langsung Bupati Sidoarjo Subandi bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi. Sejumlah personel Satpol PP, TNI, dan Polri turut diterjunkan dalam pemeriksaan tersebut.
Pemerintah daerah melakukan pengecekan bukan hanya terhadap produk yang dijual, tetapi juga mencermati kesesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas usaha di lapangan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan perbedaan antara izin sebagai distributor dengan praktik penjualan langsung kepada konsumen.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, izin distributor tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi penjualan secara retail. Menurutnya, fungsi distributor hanya berkaitan dengan penyimpanan dan penyaluran, bukan melayani pembelian langsung oleh masyarakat.
“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan menjelaskan, sidak dilakukan berdasarkan hasil pemantauan pemerintah daerah serta laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan.
“Dalam kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha penjualan minuman beralkohol. Petugas memastikan seluruh dokumen yang dimiliki pelaku usaha sesuai dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan,” katanya.
Menurut Yany, pemeriksaan mencakup legalitas usaha, jenis barang yang diperdagangkan, hingga kesesuaian izin dengan kegiatan operasional sehari-hari. Meski ditemukan dugaan pelanggaran, petugas belum melakukan penyegelan terhadap lokasi usaha.
Langkah yang dilakukan sementara berupa pengamanan barang bukti dan pembinaan administratif terhadap pemilik usaha. Para pemilik ruko selanjutnya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian izin atau pelanggaran lainnya, kami langsung melakukan tindakan berupa pengamanan barang bukti dan memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk segera mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Subandi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras secara eceran. Menurutnya, perizinan yang digunakan pelaku usaha berasal dari sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Ini merupakan bentuk sosialisasi bersama Forkopimda dan DPRD. Kami akan melakukan sidak setiap hari. Besok kami juga akan menggelar rapat bersama camat dan Forkopimda agar seluruh pihak bergerak bersama. Sidak akan dilakukan di kecamatan-kecamatan yang terdapat penjual minuman keras, termasuk di warung-warung,” ujarnya.
Pemkab Sidoarjo memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan di berbagai wilayah. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan minuman keras yang diduga melanggar ketentuan.
“Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo,” pungkasnya.
(Lisa)


