sidoarjoupdate.com – Kesadaran tertib berlalu lintas menjadi perhatian Polres Pasuruan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026. Tidak hanya mengandalkan penindakan terhadap pelanggar, kepolisian juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan menyapa langsung masyarakat, termasuk para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah tersebut dilakukan Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Prasetyo saat mengunjungi pelayanan SIM di Kabupaten Pasuruan, Selasa (27/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia sekaligus menyampaikan sosialisasi mengenai pelaksanaan Operasi Patuh Semeru yang berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Kapolres menilai, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas perlu tumbuh dari kesadaran setiap pengguna jalan. Sebab, keselamatan berkendara tidak cukup hanya bergantung pada keberadaan petugas maupun ancaman sanksi pelanggaran.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara,” ujarnya.

Selain menyampaikan imbauan, Irawan juga berdialog dengan sejumlah pemohon SIM untuk mengetahui pelayanan yang diberikan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Lantas Polres Pasuruan.

Menurutnya, Operasi Patuh Semeru tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Edukasi dan pembiasaan perilaku tertib di jalan raya menjadi bagian penting untuk membangun budaya keselamatan berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Tujuan kami bukan sekadar menindak pelanggaran, tetapi menumbuhkan kesadaran masyarakat agar terhindar dari kecelakaan,” tegasnya.

Operasi Patuh Semeru 2026 sendiri digelar serentak di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengutamakan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi, edukasi, serta imbauan kepada pengguna jalan.

Sementara itu, penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan humanis. Salah satu instrumen yang dimanfaatkan adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran perhatian petugas, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk keselamatan, melanggar rambu dan marka jalan, melawan arus, hingga menggunakan telepon seluler ketika berkendara.

Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, membawa kelengkapan surat kendaraan, mematuhi batas kecepatan, serta tidak memaksakan diri berkendara ketika kondisi tubuh tidak fit.

“Jangan sampai kelalaian sesaat mengakibatkan kecelakaan. Ingat, ada keluarga yang menunggu kita pulang dengan selamat,” tambahnya.

Melalui operasi tersebut, Polres Pasuruan berharap kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan semakin meningkat. Upaya ini juga diarahkan untuk menekan angka kecelakaan, sekaligus mengurangi jumlah korban luka berat maupun meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Kepolisian pun mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Pasuruan.

(Fania)