Oleh: Mu’tadi, S.E., M.E. Akademisi Ekonomi Syariah

Stigma terhadap suku sering muncul setiap kali terjadi gesekan sosial yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas). Tanpa disadari, cara pandang keliru ini perlahan menggerus martabat budaya yang seharusnya dijaga.
Melalui tulisan ini, saya mengajak publik membedakan secara jernih antara identitas suku dan perilaku oknum ormas.
Dalam kehidupan berbangsa, suku adalah warisan peradaban, bukan produk organisasi. Ia hidup dari nilai, tradisi, dan sejarah panjang yang melampaui zaman. Sebaliknya, ormas hanyalah wadah sosial yang dibentuk manusia, yang tentu tidak kebal dari penyimpangan perilaku para anggotanya.
Secara hukum, keberadaan ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Undang-undang ini menegaskan bahwa ormas berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan, penjaga nilai Pancasila, persatuan, dan kesatuan bangsa, serta mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Dengan kata lain, ormas sejak awal dirancang sebagai instrumen penguat kohesi sosial, bukan alat legitimasi kekuasaan atau pembenaran konflik.
Namun realitas di lapangan tidak selalu ideal. Ada oknum yang menjadikan ormas sebagai alat kepentingan sesaat, bahkan sebagai komoditas kekuasaan.
Ketika ini terjadi, publik sering tergesa-gesa menggeneralisasi dan menyeret identitas suku ke dalam pusaran persoalan. Di sinilah letak kekeliruan berpikir kita.
Oknum bukanlah cermin ormas, dan ormas bukanlah representasi suku.
Lebih jauh, suku telah ada jauh sebelum ormas terbentuk. Ia bukan simbol konflik, melainkan identitas budaya yang meniscayakan penghormatan.
Oleh karena itu, harkat dan martabat suku tidak boleh direduksi hanya karena perilaku segelintir individu.
Mari kita tengok Suku Madura. Suku ini tersebar hampir di seluruh Nusantara bahkan hingga mancanegara. Namun dalam wacana sehari-hari, Madura kerap dipersempit dalam stereotip yang tidak adil.
Padahal sejarah mencatat banyak putra-putri Madura yang tampil sebagai akademisi, ulama, negarawan, dan profesional.
Sebut saja Mahfud MD, guru besar hukum tata negara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Menko Polhukam yang dikenal luas karena integritas dan kejernihan konstitusionalnya.
Ada pula KH. Achmad Siddiq, pemikir besar Nahdlatul Ulama dan arsitek Khittah NU 1984.
Serta KH. Syaikhona Kholil Bangkalan, ulama karismatik yang menjadi mata rantai penting keilmuan pesantren Nusantara.
Deretan tokoh tersebut menjadi bukti bahwa Madura tidak pernah kekurangan intelektual dan negarawan.
Yang sering kurang justru kesediaan kita untuk melihat secara adil. Karena itu, sudah saatnya kita membongkar perspektif lama yang menyamakan ormas dengan suku. Keduanya adalah dua entitas berbeda.
Suku adalah identitas budaya, sedangkan ormas hanyalah struktur sosial. Jika kita gagal membedakan keduanya, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan stigma yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Menjaga suku berarti menjaga martabat bangsa. Dan meluruskan cara pandang adalah ikhtiar paling awal menuju Indonesia yang lebih beradab.

