Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pesawahan Desa Trompoasri Jabon

SIDOARJO – Aparat kepolisian kembali menindak aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, penggerebekan dilakukan di area pesawahan Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, pada Sabtu (13/12).
Anggota Polsek Jabon yang dipimpin langsung Kapolsek Jabon AKP I Gde Budayasa turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Namun saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan pelaku yang sedang melakukan aktivitas sabung ayam.
Meski demikian, petugas tidak tinggal diam. Polisi langsung membongkar dan meniadakan arena beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam. Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan tegas kepada warga sekitar agar tidak kembali menggelar aktivitas serupa.
Kapolsek Jabon AKP I Gde Budayasa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Ia menekankan bahwa judi sabung ayam merupakan perbuatan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami tidak pandang siapa pun. Jangan sampai ada warga maupun oknum tak bertanggung jawab yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Karena judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengapresiasi peran aktif masyarakat, rekan media, serta netizen yang telah memberikan informasi kepada kepolisian terkait gangguan kamtibmas.
“Adanya laporan masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi, maupun melalui hotline pengaduan 110 Polresta Sidoarjo, sangat mendukung kinerja kami dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
[4R]


